ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA –Pada 17 Agustus 2018, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menghirup udara bebas. Ahok bisa keluar dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dengan status bebas bersyarat setelah mendapat remisi. Seperti biasanya, setiap perayaan HUT RI semua narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Ahok dianggap akan mendapatkan remisi pada 17 Agustus nanti sehingga ia bisa menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat. “Beliau bisa mendapatkan PB pada bulan Agustus,” kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami, Rabu (11/7). Ahok divonis bersalah 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Bebas bersyarat itu akan didapat mantan Bupati Belitung Timur itu setelah ia mendapatkan remisi. Namun informasinya Ahok tidak mau menerima bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dan menjalani sisa hukumannya di penjara. "Ahok enggak mau ambil. Sekarang dia juga lagi sibuk nulis," kata Nana, satu keluarga angkat Ahok. Dia mengaku terakhir mengunjungi Ahok ke Mako Brimob saat berulang tahun, 29 Juni lalu. "Juni pas ultah mengunjungi Ahok sama teman-teman," tambahnya.(us)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT