ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK – Walikota Depok, Muhhamad Idris, mengimbau masyarakat untuk menaati hukum dengan mengurus dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dikatakannya, hal tersebut juga sebagai salah satu bukti sebagai warga negara yang baik. “Semua kegiatan pembangunan terlebih saat ingin membangun perumahan, rumah, apartemen, tempat ibadah, pusat belanja, kantor maupun pusat perbelanjaan tentunya harus mengurus dan memiliki IMB agar memiliki kekuatan hukum dan menjadi salah satu bentuk warga negara yang baik dan taat hukum,” kata Walikota Muhammad Idris saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di RT 01/01, Kampung Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Jumat (6/7/2017). “Termasuk kegiatan pembangunan sosial seperti Masjid, wajib memiliki IMB” sambungnya. Hal tersebut menurutnya, juga untuk mempermudah jajaran Pemkot Depok untuk memberikan bantuan baik pengajuan biaya pembangunan maupun renovasi jika diminta atau diajukan secara resmi. Karena secara birokrasi, pemberian bantuan tentunya harus dilengkapi dengan data IMB yang ada. Lebih penting lagi, kata dia, jika bangunan masjid ini sudah selesai dibangun atau dikerjakan diharapkan masyarakat khususnya umta muslim untuk setiap saat memakmurkan masjid atau memenuhi halaman atau ruangan masjid untuk beribadah sholat lima waktu. “Sayang kalau bangunan masjid jika sudah selesai ternyata jamaah sepi,” harapnya. (anton/mb)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT