ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Kepolisian Sektor Kelapa Gading menyita puluhan butir ekstasi dari tersangka berusia remaja, D dan H. Keduanya berperan sebagai kurir dalam kasus tersebut. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Martua Raja Silitonga mengatakan, penangkapan berawal dari tersangka D di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.Tersangka kedapatan membawa 59 butir ekstasi siap edar. "Total berat keseluruhan ekstasi sekitar 20,58 gram," kata Martua, saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/6/2018). Usai menangkap tersangka D, polisi kembali menyeret tersangka H ke dalam sel tahanan. Tersangka dibekuk di kediamannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018). Rencananya, barang haram tersebut akan didapatinya dari tersangka D. "Jadi tersangka D berencana mengantar 59 butir ekstasi kepada tersangka H. Selain pengakuan tersangka D, kami juga menemukan bukti berupa handphone milik H yang digunakan sebagai alat komunikasi bersama tersangka D," jelasnya. Usut punya usut, kedua tersangka memiliki bos berbeda. Tersangka D dikendalikan tersangka J yang ditemuinya di kawasan Leuwi Panjang, Bandung. Sedangkan tersangka H dikendalikan S alias G. Kedua bos tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian. "Tersangka D dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp 700 ribu usai mengantarkan ekstasi. Sedangkan tersangka H belum menerima imbalan lantaran barang haram yang direncanakan didapatinya sudah disita polisi," tutupnya. Akibat profesi terlarang itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya akan menjalani persidangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(yahya/mb)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT