ADVERTISEMENT

SOTR Sambil Jual Sabu, 2 Pria Diciduk

Minggu, 10 Juni 2018 14:17 WIB

Share
SOTR Sambil Jual Sabu, 2 Pria Diciduk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dua pria peserta sahur on the road (SOTR) diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat bersama Polsektro Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/6/2018) dinihari. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu seberat 30 gram. Perilaku tersangka membuat petugas lapangan curiga dan kemudian melakukan pemeriksaan. "Dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui tersahka adalah benar narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang yang di kemas dalam bungkus rokok Djisamsoe yang disimpan di plastik kresek warna hitam yang di pegang oleh tersangka" ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Fredriz, Minggu (10/6/2018). Tersangka AC (35) dan AR (25) diindikasikan terlibat jaringan peredaran sabu karena bukan untuk konsumsi pribadi melainkan dijual pemesan di kawasan Jakarta Kota. AC mengaku barang haram tersebut didapatnya dari orang yang tidak dikenalnya di Stasiun Poris. "Hasil interogasi team di lapangan Sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal di gang disekitar daerah Stasiun Poris dan sedang dilakukan penyelidikan. Dari pengakuan tersagka AC sabu tersebut akan dijual di daerah (Jakarta) kota," imbuhnya. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 30 gram, dan tiga nit handphone dan satu unit sepeda motor yag dikendarai keduanya. Polisi menjerat keduanya dengan  pasal 114, 112 juncto 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ikbal/us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT