ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Dua pria peserta sahur on the road (SOTR) diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat bersama Polsektro Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/6/2018) dinihari. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu seberat 30 gram. Perilaku tersangka membuat petugas lapangan curiga dan kemudian melakukan pemeriksaan. "Dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui tersahka adalah benar narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang yang di kemas dalam bungkus rokok Djisamsoe yang disimpan di plastik kresek warna hitam yang di pegang oleh tersangka" ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Fredriz, Minggu (10/6/2018). Tersangka AC (35) dan AR (25) diindikasikan terlibat jaringan peredaran sabu karena bukan untuk konsumsi pribadi melainkan dijual pemesan di kawasan Jakarta Kota. AC mengaku barang haram tersebut didapatnya dari orang yang tidak dikenalnya di Stasiun Poris. "Hasil interogasi team di lapangan Sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal di gang disekitar daerah Stasiun Poris dan sedang dilakukan penyelidikan. Dari pengakuan tersagka AC sabu tersebut akan dijual di daerah (Jakarta) kota," imbuhnya. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 30 gram, dan tiga nit handphone dan satu unit sepeda motor yag dikendarai keduanya. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114, 112 juncto 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ikbal/us)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT