ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA –Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alfian Tanjung lolos dari kasus ujaran kebencian. Tapi di Pengadilan Negeri Surabaya, Alfian tak bisa lolos. Bahkan kasasi yang diajukan Alfian ditolak MA sehingga ia harus masuk bui. Di PN Jakarta Pusat, ustad Alfian dibebaskan akibat ujaran kebencian dengan menyebutkan sebagian besar anggota PDIP adalah PKI. Sedangkan di PN Surabaya Alfian tak bisa lolos akibat ujaran kebencian yang diarahkan ke Ahok dan Presiden Joko Widodo. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfian Tanjung. Amar putusan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Alfian Tanjung. Putusan MA mengharuskan Alfian menjalani hukuman dua tahun penjara, sebagaimana yang sebelumnya telah diputuskan PN Surabaya. Adapun Hakim Agung yang memutus perkara, Kamis (7/6) diketuai Andi Samsan Nganro, dengan anggota Eddy Army dan Margono. Atas putusan PN Surabaya tersebut, Alfian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun permohonannya ditolak.(us)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT