ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG - Agus Hermawan (23), cucu biadab yang tega menghabisi nyawa neneknya sendiri di Tangerang kini meringkuk di penjara. Pria yang gemar bermain judi itu mengaku menyesal telah membunuh nenek Amsah (85). "Saya menyesal. Niatnya saya ingin menguasai emas tapi Nyai malah bangun, akhirnya saya bekap," ujar Agus Hermawan di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (6/6/2018). Usai melakukan aksi jahatnya, tersangka ikut memakamkan jenazah neneknya dan berpura-pura bersedih. Pihak keluarga sedikit pun tak curiga kepada Agus. "Iya saya ikut memakamkan. Ikut nangis juga," ucapnya kepada poskotanews.com. (BACA : Terlilit Utang Judi Online, Nenek Renta Tewas Dicekik Cucu) Seperti pepatah, tak ada kejahatan yang yang tidak meninggalkan jejak. Ulah biadab Agus pun membunuh neneknya kemudian terkuak. Agus tanpa sengaja mengatakan telah menghabisi nyawa neneknya saat menenggak minuman keras bersama temannya. "Saya lagi mabuk dan ngga sengaja ngomong, itu setelah saya menjual perhiasan Nyai," ujar Agus. Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, pelaku ditangkap Polsek Cipondoh pada Selasa (5/6/2018), setelah pihak keluarga curiga dan melapor polisi. Aksi pembunuhan dilakukan Agus pada 21 Mei lalu. Buruh pabrik kertas itu nekat mengambil perhiasan neneknya lantaran terlilit hutang judi online. "Perhiasannya dijual untuk bayar utang," kata Harley. Pada saat kejadian, Agus masuk ke kamar korban dan mendapati nenek Asmah tengah terlelap tidur. Namun ketika tersangka mengambil perhiasan, korban terbangun. "Pelaku naik ke atap kemudian masuk kamar nenek dan mengambil gelang nenek. Karena si nenek bangun, tersangka panik. Selanjutnya tersangka menutup hidung nenek sampai lemas sampai tidak bernafas," ungkap Harley. "Lalu tersangka mengambil pehiasan nenek yang ada di leher. Kerugaian yang ada gelang dan kalung Rp 26 juta dan kondisi nenek juga meninggal dunia," tambahnya lagi. Keesokan harinya, pihak keluarga kemudian memakamkan nenek korban. Namun beberapa hari kemudian keluarga merasa curiga karena perhiasan korban ikut hilang. Akibat perbuatannya cucu biadab ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Harley. (Imam/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT