ADVERTISEMENT

Banyak Kasus Gugat Menggugat Tanah Wakaf di Tangerang Selatan

Sabtu, 2 Juni 2018 07:53 WIB

Share
Banyak Kasus Gugat Menggugat Tanah Wakaf di Tangerang Selatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG– Pendampingan masalah hukum bidang perdata dadan tata usaha negara bagi jajaran Kementerian Agama (Kemenang) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentunya sangat penting terlebih kasus gugatan aset tanah terlebih tanah wakaf di masyarakat sering terjadi. “Kami tentu ya sangat membutuhkan dukungan dan bantuan pendampingan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel,” kata Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak usai menandatangani naskah kerjasama atau MoU dengan Kejari Tangsel, Jumat (1/6). Banyaknya kasus gugat mengugat berkaitan tanah wakaf yang tentunya menyita pekerjaan jajaran Kemenag sehingga membutuhkan pendampingan hukum dari Kejari Tangsel untuk menanggani persoalan, mendapatkan masukan, saran dan pengelolaan aset yang ada. Tidak hanya untuk jajaran atau pegawai kemenang saja yang membutuhkan pendampingan atau penyuluhan berkaitan hukum, tambah dia, namun keluarga besar Kemenag diharapkan dapat bermitra dan bekerjasama dalam segala bentuk penyelesaian masalah hukum khususnya hukum perdata dan tata usaha negara. JANGAN HANYA SERIMONI Kepala Kejari Tangsel, Bima Suprayoga, berharap MoU jangan hanya bersifat seremoni saja tapi dapat berlanjut dalam berbagai bentuk penyuluhan dan pendampingan masalah hukum yang terjadi secara maksimal baik dalam bentuk konsultasi maupun pendampingan jika terjadi masalah dikemudian hari. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, berharap adanya kerjasamadengan Kemenang semua permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan Kemenang Tangsel dapat dilakukan dengan baik melalui kerjasama dengan Kejari Tangsel.(anton/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT