ADVERTISEMENT
Sabtu, 2 Juni 2018 07:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG– Pendampingan masalah hukum bidang perdata dadan tata usaha negara bagi jajaran Kementerian Agama (Kemenang) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentunya sangat penting terlebih kasus gugatan aset tanah terlebih tanah wakaf di masyarakat sering terjadi. “Kami tentu ya sangat membutuhkan dukungan dan bantuan pendampingan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel,” kata Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak usai menandatangani naskah kerjasama atau MoU dengan Kejari Tangsel, Jumat (1/6). Banyaknya kasus gugat mengugat berkaitan tanah wakaf yang tentunya menyita pekerjaan jajaran Kemenag sehingga membutuhkan pendampingan hukum dari Kejari Tangsel untuk menanggani persoalan, mendapatkan masukan, saran dan pengelolaan aset yang ada. Tidak hanya untuk jajaran atau pegawai kemenang saja yang membutuhkan pendampingan atau penyuluhan berkaitan hukum, tambah dia, namun keluarga besar Kemenag diharapkan dapat bermitra dan bekerjasama dalam segala bentuk penyelesaian masalah hukum khususnya hukum perdata dan tata usaha negara. JANGAN HANYA SERIMONI Kepala Kejari Tangsel, Bima Suprayoga, berharap MoU jangan hanya bersifat seremoni saja tapi dapat berlanjut dalam berbagai bentuk penyuluhan dan pendampingan masalah hukum yang terjadi secara maksimal baik dalam bentuk konsultasi maupun pendampingan jika terjadi masalah dikemudian hari. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, berharap adanya kerjasamadengan Kemenang semua permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan Kemenang Tangsel dapat dilakukan dengan baik melalui kerjasama dengan Kejari Tangsel.(anton/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT