ADVERTISEMENT

KPK Sita Jip Mewah Pejabat Nonaktif Kemenkeu

Selasa, 8 Mei 2018 11:37 WIB

Share
KPK Sita Jip Mewah Pejabat Nonaktif Kemenkeu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon dari tersangka bernama Yaya Purnomo (YP). Pejabat nonaktif Kementerian Keuangan ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Di Kemenkeu, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, mobil tersebut digunakan Yaya saat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. "Ada mobil lain yang kita-sita sejauh ini ada Rubicon dari pihak YP (Yaya Purnomo)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018). Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Anggota Komisi XI DPRI RI dari Partai Demokrat, Amin Santono (AMS) sebagai tersangka. Lembaga antirasuah pun telah menyita sejumlah aset lainnya. Termasuk emas seberat 1,9 kg dan uang Rp1,8 miliar. “KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana yaitu logam mulia (emas) 1,9 kg, uang Rp1.844.500.000 termasuk Rp400 juta yang diamankan di Halim Perdana Kusuma, dan mata uang asing 63.000 dolar Singapura serta 12.500 dolar AS,” ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018). Selain Amin dan Yaya, dalam kasus ini, KPK juga menjerat seorang pekerja swasta, Eka Kamaludin (EKK), dan kontraktor, Ahmad Ghiast (AG) sebagai tersangka. (BacaOTT KPK Sita Emas 1,9 Kg dari Amin Santono) Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cw6/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT