ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Khosin Alias Husen, ditangkap anggota Polsek Palmerah, Jakarta Barat tanpa perlawanan di sekitar kawasan Kampung Boncos lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Kapolsek Palmerah Kompol Aryono menjelaskan, tersangka ditangkap Jumat (4/5/2018) malam saat akan bertransaksi di Jalan Kiapang Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. "Tersangka merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu," kata Aryono Senin (7/5/2018). Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat penjualan seperti timbangan digital serta klip plastik. "Kami temukan 42 paket kecil siap dan dua paket besar berisi sabu siap edar dengan berat bruto 18,49 gram. Ada enam timbangan digital, 1 handphone yang digunakan untuk transaksi, satu bungkus sedotan, empat plastik klip kosong, dan satu alumuniumfoil," beber Aryono. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan belum bisa membeberkan informasi lebih lanjut guna kepentingan penyidikan. Pelaku dikenakan Pasal 114 UURI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Yendhi/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT