ADVERTISEMENT

Didakwa Menghina Nabi, Abraham Moses Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 7 Mei 2018 19:09 WIB

Share
Didakwa Menghina Nabi, Abraham Moses Divonis 4 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim. Hakim menyakan dia bersalah karena melakukan penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad SAW yang diupload ke media sosial Facebook. Majelis Hakim, Muhammad Damis mengatakan, atas barang bukti hasil penyelidikan yang dinyatakan sah yakni, video yang tersebar melalui akun Facebook Saiffudin Ibrahim yang terdapat di Iphone 6s serta, satu bundel akan materi tentang perbedaan agama maka, terdakwa diputuskan menerima hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp. 50 juta. "Bila terdakwa tidak mampu membayar denda maka, dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan. Kami memberikan kesempatan pula untuk terdakwa bila menolak putusan terhitung tujuh hari mulai besok dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi," katanya, Senin (7/5/2018). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa akhirnya, menolak atas putusan dan mengajukan banding . Kasus yang melilit Moses dan dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tampa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Terkait dasar penangkapan Moses sendiri atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik. (Imam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT