ADVERTISEMENT

Anggota DPR Amin Santono Diduga Terima Suap Rp400 Juta

Sabtu, 5 Mei 2018 23:34 WIB

Share
Anggota DPR Amin Santono Diduga Terima Suap Rp400 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka. Politisi Partai Demokrat itu diduga menerima uang komitmen fee Rp 400 juta terkait dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang. “Diduga penerimaan dari total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee-nya Rp 1,7 milyar,” ucap Wakill Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018). Uang tersebut diberikan oleh pihak kontraktor yaitu Ahmad Ghiast. Dalam hal ini, Amin mendapatkan uang sebesar Rp 400 juta. “Sedangkan Eka Kamaludiin diberikan melalui transfer sejumlah Rp 100 juta,” papar Saut. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di Indonesia dan Pemkab Sumedang. Ahmad berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin. “Kedua proyek itu ialah proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar, kemudian proyek Dinas PU Kabupaten Sumedang senilai Rp21,850 miliar,” kata Saut. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dari sembilan orang itu, KPK hanya menetapkan empat tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPRI RI Amin Santono (AMS), Eka Kamaludin (EKK) pihak swasta atau perantara, Yaya Purnomo (YP) selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast (AG) pihak swasta atau kontraktor. Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Ahmad diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cw)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT