ADVERTISEMENT

Penasehat Hukum Ini Minta Seluruh Perkara Melibatkan Ulama Dihentikan

Jumat, 4 Mei 2018 19:32 WIB

Share
Penasehat Hukum Ini Minta Seluruh Perkara Melibatkan Ulama Dihentikan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro berharap Polda Metro Jaya mengikuti jejak Polda Jawa Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya. Sugito mengaku telah mengkomunikasikan hal itu kepada polisi. Dia menjelaskan ada dua dasar mengajukan permohonan SP3 kepada Polda Metro Jaya salah satunya adalah tidak adanya kepastian hukum. "Jadi kalau misalnya kuasa hukum mengajukan permohonan SP3 karena kami menganggap itu tidak memenuhi unsur. Jadi kalau misalnya dipaksakan pertama terus terang saja, akan menyandera orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, jadi tidak ada kepastian hukum," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018). Sugito menambahkan selain kasus yang terkait Rizieq, perkara-perkara yang melibatkan ulama juga diminta dihentikan prosesnya di kepolisian. Proses permohonan SP3, lanjutnya, dilakukan secara bertahap. Saat ini di Polda Metro Jaya, dia tengah mengupayakan penghentian kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. "Semuanya. Tidak hanya ini. Termasuk ustadz Munarman di Bali juga. Ada beberapa (kasus yang diminta SP3) tapi secara bertahap. Yang jelas Polda Jabar (sudah). Tadi saya sudah ke Bareskrim karena kalau ke Polda terlalu jauh. Terus ini yang ke dua ustadz Alkhathath, (kasus) yang lain nyusul," imbuhnya. (ikbal/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT