ADVERTISEMENT

KPK Pelajari 10 Nama Besar yang Diduga Terlibat Kasus Century

Jumat, 4 Mei 2018 19:12 WIB

Share
KPK Pelajari 10 Nama Besar yang Diduga Terlibat Kasus Century

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan bahwa pihaknya masih mengusut kasus dugaan korupsi Bank Century.  Menurutnya ada 10 nama besar yang dipelajari KPK dan diduga terlibat kaus Bank Century. “Century masih jalan, timnya masih mempelajari,” ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018). Dalam hal ini, ada 10 pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bank Century. KPK mengetahui hal itu setelah penyidik dan penuntut KPK selesai melakukan kajian dan analisis terkait keputusan kasasi kasus Century yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya. Saut melanjutkan, pihaknya saat ini masih mempelajari keterlibatan dari 10 orang tersebut terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.  “Perlu waktu siapa-siapa karena 10 orang itu kan harus dipelajari pelan-pelan,” paparnya. Sementara itu, Saut memastikan, belum terungkapnya pengusutan 10 nama tersebut bukan karena KPK ragu kalau mereka semua merupakan pejabat-pejabat tinggi yang mempunyai nama besar. Selain itu, ia juga mengklaim jika pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam menuntaskan kasus tersebut. “Yah di undang-undang tidak ada nama besar nama kecil gitu loh, yang jelas di-mention dalam putusan Budi Mulya ada 10 nama. Dalam hukum itu tidak ada besar kecil,” tandasnya. Budi Mulya sendiri dihukum majelis hakim Mahkamah Agung selama 15 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan Jaksa KPK di tingkat pertama Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq, dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi Mulya dinilai telah memperkaya PT Bank Centurysebesar Rp1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar. Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. ‎Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim. Tak hanya itu, Budi Mulya juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK. Namun pada proses perjalanan kasusnya, KPK hanya menjebloskan Budi Mulya ke bui. KPK belum menjerat pihak lain padahal nama-nama besar yang diduga terlibat pada kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik itu kerap disebut dalam persidangan.(CW6/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT