ADVERTISEMENT

Buron 30 Hari, Tersangka Korupsi Perbaikan RTLH di Sukamaju Depok Ditangkap

Rabu, 2 Mei 2018 13:46 WIB

Share
Buron 30 Hari, Tersangka Korupsi Perbaikan RTLH di Sukamaju Depok Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 DEPOK – Sempat buron sebulan, tersangka dugaan korupsi perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kel. Sukamaju, Cilodong, Depok, Agustina Tri Handayani  bisa dituntut hukuman berat karena dinilai tidak koperatif dalam pemeriksaan. “Sempat buron 30 hari itu yang menjadi alasan kuat bagi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Tipikor Bandung menuntut tersangka Agustina Tri Handayani yang juga pegawai RSUD Kota Depok lebih berat karena dinilai tidak kopratif dalam pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Daniel De Rozari, Rabu (2/5/2018). Pemeriksaan tahap ke dua telah dilakukan beberapa hari lalu dan pihaknya hari ini Rabu (2/5) akan melimpahkan kasus perkara ini ke Pengadilan Tipikor Bandung yang kemudian akan disidangkan. Sedangkan ke dua tersangka lain yaitu Aulia Haman Kartawinata dan Tajudin sudah ditahan sebelumnya. Ke tiga tersangka tersebut tentunya akan didampingi JPU dari Kejari Depok, ujarnya yang mengaku penangkapan Agustina Tri Handayani yang sempat buron selama 30 hari dilakukan oleh tim Kejagung dan Kejari Depok. Pelaku  berhasil ditangkap di rumah kediaman Suparhan, Ketua RT 04/02, Kel. Sukamaju, Cilodong hari Kamis  (26/4/2018). Dalami Keterlibatan RT Sedangkan, Kasi Intel Kejari Depok, Kosasih, menambahkan tersangka Agustina Tri Handayani berhasil ditangkap dirumah kediaman Suparhan, Ketua RT 04/02, Kel. Sukamaju, Cilodong saat sedang bermain dengan anaknya. Sebelumnya Kejari Depok menetapkan tersangka Agustina Tri Handayani yang juga pegawai RSUD Depok menjadi buronan melalui surat  DPO no 881/O.2.34/Fd.1/03/2018, tanggal 29 Maret 2018. Pihaknya, tambah dia, kini masih terus meminta keterangan pihak Suparhan selaku Ketua RT 04/02 untuk mengetahui motif Suparhan mengijinkan tersangka Ina panggilan Agustina tinggal dirumahnya selama menjadi buronan. “Kami masih mendalami keterlibatan Ketua RT tersebut,” ujarnya. “Ke tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi RTLH tahun 2016 yang merugikan negara sekitar Rp 482 juta untuk perbaikan 69 rumah keluarga miskin. (anton/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT