ADVERTISEMENT

Tiga Debt Collector Ini Tidak Tahu Yang Ditagih Jantungan

Senin, 30 April 2018 18:56 WIB

Share
Tiga Debt Collector Ini Tidak Tahu Yang Ditagih Jantungan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Polsek Teluknaga menangkap tiga dept collector, yaitu Barudin, Yusuf, dan Anton lantaran mencoba menarikan motor milik Yakub (67). Pasalnya akibat ulah penagih hutang itu, Yakub meninggal dunia. Tersangka mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Yakub. Mereka sendiri tidak tahu jika korban mempunyai riwayat sakit jantung. Korban yang edagang ikan keliling itu tewas setelah didatangi tersangka karena motornya menunggak selama delapan bulan. “Saya tidak tahu kalau dia ada penyakit jantung. Kita cuma melakukan tugas kantor aja,” ucap seorang tersangka di Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (30/4/2018). Selain itu, tersangka juga mengaku jika ia tidak melakukan kekerasan kepada korban. Ancaman pun tak juga ia berikan. “Saya cuma beroperasi di daerah Teluknaga saja,” paparnya. Ia melanjutkan, mereka mendapat untung Rp 1,2 juta rupiah jika menarik kendaraan roda dua yang menunggak. Dalam sebulan, masing-masing orang bisa meraup untung Rp 5 juta rupiah. Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yudha Satria, menjelaskan keempat komplotan itu merupakan karyawan lepas di sebuah PT yang menyediakan jasa penarikan kendaraan bermotor. "Kerja sampingan saja. Saat melakukan aksinya mereka tidak bisa menunjukan surat tugas dari perusahaan mana pun atau pun sertifikat fiducianya," ujar Fredy. Diwartakan sebelumnya, Yakub (67), penjual ikan keliling meninggal dunia usai dihampiri empat orang dept collector yang ingin menarik motor miliknya akibat menunggak bayaran selama delapan bulan. Kejadian tersebut terjadi saat empat tersangka, Barudin, Yusuf, Anton, dan Abdul Azis mendatangi Yakub saat mangkal di kawasan Jalan Raya Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi. Korban sempat dibawa ke bidan dekat lokasi oleh para tersangka. Namun nahas, korban tak terselamatkan karena ada riwayat sakit jantung. Barudin, Yusuf, Anton, ditangkap polisi, sedangkan Abdul Azis masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman maskimal sembilan tahun penjara. (CW6/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT