Berdalih Sepi Orderan, Driver Ojol Nyambi Jualan Sabu
Selasa, 3 April 2018 21:24 WIB
Share
JAKARTA -  Berdalih orderan semakin sepi, seorang driver ojek online malah nyambi berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Bukannya menambah penghasilan, FGR bin DR (25) justru menelantarkan anak istrinya karena harus menjalani tahanan. Warga Jalan Rajawali Selatan I Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat tersebut ditangkap anggota unit narkoba  Polsek Tanjung Duren, saat akan mengantarkan narkoba kepada langganannya di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (2/4/2018) malam. Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe Patabang, membenarkan anggota telah menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menyambi sebagai kurir narkoba. "Profesi tersangka memang sopir ojol. Pengakuannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena sedang sepi orderan tetapi tetap kami selidiki," kata Lambe dalam keterangannya, Selasa (3/4/2018). Dari tangan tersangka, polisi mengankan barang bukti 20 butir ekstasi putih berlogo tiga berlian, dua plastik klip yang berisi sabu kurang lebih 2 gram, dan handphone yang digunakan untuk transaksi. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadevia, mengatakan tersangka kepada penyidik mengaku mengambil barang dari mister X dengan sistem bayar ditempat. Transaksi dilakukan dibeberapa lokasi di wilayah Jakarta Barat. "Pengakuan baru beberapa bulan jadi kurir. Dia ambil barang dari mister-X di jalan dan bayar ditempat," kata Rensa saat dikonfirmasi terpisah. Selain menjadi kurir ternyata pelaku juga pemakai narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan, FGR positif konsumsi sabu-sabu. Dari mister X setiap satu butir ekstasi dihargai Rp 200 ribu per butir sedangkan setiap satu gram sabu dihargai Rp 1,5 juta. "Pengakuan tersangka, setiap transaksi dia ambil keuntungan Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Tapi kalau yang udah langganan bisa lebih murah," bebernya. Selain mendapat keuntungan dari hasil penjualan narkotika, tersangka yang sudah dikaruniai satu anak tersebut juga mengambil keuntungan bisa mengkonsumsi sabu gratis dari hasil pengurangan ukuran sabu yang akan dijual. "Jadi selain ambil keuntungan dari penjualan tersangka juga motek (kurangin) dikit sabu sebelum dijual untuk dipakai sendiri," beber Rensa sembari tegaskan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yendhi/win)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -