ADVERTISEMENT

Polisi Juga Tetapkan Tersangka Pelapor Lyra Virna

Kamis, 22 Maret 2018 15:14 WIB

Share
Polisi Juga Tetapkan Tersangka Pelapor Lyra Virna

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Perseteruan antara artis Lyra Virna dan Lasty Annisa selaku pemilik Ada Tours and Travel berbuntut pada penetapan tersangka keduanya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Setelah Lyra ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, kini giliran Lasty yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka Lasty dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono atas laporan Lyra pada 8 Juni 2017 lalu atas kasus penggelapan dan atau penipuan dan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP. "Iya benar udah tersangka (Lasty)," kata Argo kepada poskotanews.com, Kamis (22/3/2018). Dinaikkannya status Lasty karena penyidik telah menemukan unsur pidana dalam laporan Lyra setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebanyak 16 orang termasuk lyra. Seperti hal nya Lyra, penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap Lasty. Kendati demikian, Argo belum bisa menjelaskan kapan penyidik akan menanggil Lasty untuk dilakukan pemeriksaan. "Kita tunggu saja penyidik nanti bagaimana ya," kata dia. (yendhi/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT