ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Perseteruan antara artis Lyra Virna dan Lasty Annisa selaku pemilik Ada Tours and Travel berbuntut pada penetapan tersangka keduanya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Setelah Lyra ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, kini giliran Lasty yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka Lasty dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono atas laporan Lyra pada 8 Juni 2017 lalu atas kasus penggelapan dan atau penipuan dan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP. "Iya benar udah tersangka (Lasty)," kata Argo kepada poskotanews.com, Kamis (22/3/2018). Dinaikkannya status Lasty karena penyidik telah menemukan unsur pidana dalam laporan Lyra setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebanyak 16 orang termasuk lyra. Seperti hal nya Lyra, penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap Lasty. Kendati demikian, Argo belum bisa menjelaskan kapan penyidik akan menanggil Lasty untuk dilakukan pemeriksaan. "Kita tunggu saja penyidik nanti bagaimana ya," kata dia. (yendhi/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT