ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Sebanyak 811 orang narapidana (napi) beragama Hindu mendapat remisi alias potongan hukuman seiring Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940, yang jatuh Sabtu (16/3). Jumlah napi beragama Hindu se-Indonesia sebanyak 1. 467 orang. Sementara Jumlah napi dan tahanan seluruh Indonesia sebanyak 233.476 orang, per tanggal 16 Maret 2018. Terdiri, Jumlah Napi sebanyak 166.124 dan jumlah tahanan sebesar 67.352 orang. Dari data Ditjen Pemasyarakatan (Pas), Kemenkumham, sebanyak 244 orang napi memperoleh remisi 15 hari, 514 orang napi mendapat remisi satu bulan, 36 orang napi memperoleh remisi satu bulan, terakhir 12 orang napi memperoleh dua bulan. Sedangkan dua orang langsung bebas alias menikmati udara segar paska menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi satu bulan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pas Mardjoeki, menyatakan pemberian remisi diberikan kepada napi Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. "Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” jelasnya, di Jakarta, Jumat (16/3). Sebanyak Rp316 Juta Mardjoeki menerangkan pemberian remisi Nyepi tahun 2018 telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 316.638.000. Dengan rincian Rp. 314.874.000 dari 806 narapidana penerima RK I dan Rp. 1.764.000,- dari lima narapidana RKII yang langsung bebas pada Hari Raya Nyepi. Sedangkan, napi terbanyak mendapat remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang. (ahi/win) ,
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT