ADVERTISEMENT

Kena OTT Saber Pungli, Dua Pegawai BPN Bekasi Tidak Ditahan

Jumat, 16 Maret 2018 20:14 WIB

Share
Kena OTT Saber Pungli, Dua Pegawai BPN Bekasi Tidak Ditahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI -Dua oknum PNS BPN Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka dalam OTT Saber Pungli kasus kepungurusan sertifikat tidak ditahan lantaran masih diproses guna melengkapi alat bukti. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Team Satgas Saber Pungli Kabupaten Bekasi AKBP lutfie Sulistiawan. "Efektifnya hari ini tahap awal dulu. Kemudian kedepan progres dari penyelidikan akan kami informasikan Ini tahap pertama nanti kita kembangankan atau mungkin ada yang lain lagi. Kita evaluasi atau mungkin ada yang lain. Nanti hasilnya seperti apa. Ini kita lengkapi dulu alat buktinya," jelas Luthfi didampangi Team satgas Pungli dari Kejaksaan Bekasi serta Inspektorat Kabupaten Bekasi saat jumpa pers di Kapolrestro Bekasi Jumat (16/3/2018). Dalam pemeriksaan dan penyidikan lanjut Lutfie masih ada saksi-saksi lagi yang menginformasikan hal yang sama. "Tapi kita masih terus dalami. Terkait ada tersangka lain kemungkinan. Namun masih dalam tahap pengembangan. Kita mengacu dalam hasil pemeriksaan dan terus dikembangkan," urainya. Kedua tersangka yaitu I dan B. Satu orang menjabat sebagai Kepala Seksi dan satunya sebagai Kepala Staf Kasi. Keduanya tertangkap tangan lantaran laporan warga adanya penyerahan uang dalam kepengurusan sertifikat di BPN Kabuoaten Bekasi. Ada informasi dari warga ada penyerahan sejumlah uang. Yang diminta oknum oleh BPN dalam rangka pengurusan alih nama sertifikat. Akan Ada permintaan Rp400 ribu setiap sertifikat. Ada 75 sertifikat yang diurus milik perusahaan atau pengembang. Dan itu untuk pengambilan sertifikat dikenakan Rp400 ribu. Pada hari H Team melakukan operasi tangkap tangan dari sana diketumukan barang bukti berupa uang Rp10 juta. Dikembangkan kembali ada Rp10 juta lagi. Jadi total Rp20 juta. "Pengembang mengurus sebanyak 75. Mekanisme atau proses balik nama benar. Namun proses penyerahan itu dihambat dengan dalih ada transaksional tadi. Aturan sudah jelas tidak pembayaran. Justru Ini diulur. Supaya ada pembayaran dulu sertifikat diserahkan," tutup Wakapolrestro Bekasi AKBP Luthfi. Barang buktib yang disita yaitu sejumlah uang Rp20 juta, 75 sertifkat serta 1 buah dekoder CCTV. (lina/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT