ADVERTISEMENT

Dicari..., Gudang Untuk Menyimpan Sabu

Jumat, 16 Maret 2018 17:59 WIB

Share
Dicari..., Gudang Untuk Menyimpan Sabu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah mencari gudang penyimpanan narkoba jenis sabu asal Cina. Dalam kasus ini, dua tersangka Sadikin dan Huang Jong Wei dibekuk. Huang, Warga Negara Taiwan ditembak mati karena melawan saat ditangkap di Jalan Lodan Raya, pintu air Ancol, Jakarta Utara, Kamis (15/3/2018). Barang bukti sabu seberat 51,4 kilogram ditemukan dalam koper besar milik pelaku. Sedangkan tersangka Sadikin saat ini masih menjalani proses pemeriksaan petugas. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan pihaknya tengah menelusuri identitas asli Sadikin. Pasalnya, meski Sadikin fasih bahasa Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia BNN menduga ada yang janggal. "Kami masih kroscek identitas yang bersangkutan masih perlu pembuktian," kata dia. (Baca: BNN Tembak Mati WN Taiwan) Tidak hanya itu, BNN juga masih memeriksa sopir taksi online bernama Akbar Rifai untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam jaringan ini. Dari Apartemen Taman Anggrek Sadikin BNN juga menyita beberapa barang bukti non narkotika berupa berkas dan buku tabungan dengan nilai nyaris Rp 3 miliar. Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sulistyandriatmoko, mengatakan hasil penelusuran BNN jaringan ini telah beberapa kali menyelundupkan sabu asal Cina ke Indonesia melalui jaringan laut. "Pintu masuk lewat Surabaya melalui jalur laut," kata Sulis di Apertemen Taman Anggrek, Jumat (16/3/2018). arman depari Jaringan ini, lanjut dia, dikendalikan bandar besar yang berada di Taiwan. Sedangkan asal sabu dari Cina berdasarkan kemasan yang berupa bungkus teh asal negeri Tirai Bambu. "Kalau dari kemasan ini asal Cina," kata dia. Untuk itu, pihak BNN tengah mencari gudang utama tempat penimbunan sabu yang diduga berjumlah fantastis. Pasalnya, lanjut Sulis, tidak mungkin jaringan ini hanya membawa sabu dengan jumlah kecil ke Indonesia. "Yang sedang kami kembangkan gudang ini dimana. Nggak mungkin dari Cina cuma bawa segitu, pasti ada lainnya. Nah, sekarang yang kita lagi cari gudangnya itu," kata Sulis. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukukan mati. (Yendhi/us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT