ADVERTISEMENT
Rabu, 28 Februari 2018 15:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Tiga tersangka TPPU dengan nilai transaksi mencapai Rp6,4 Triliun merupakan sindikat lama. Uang tersebut bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Chandra, dan kawan-kawan. Hal ini juga dibenarkan oleh Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan Narkoba BNN yang mengatakan bahwa "Kasus ini tidak berdiri sendiri. “Kasus ini juga terkait dengan kasus beberapa waktu lalu atas nama Haryanto Chandra dan Togiman alias Toge," ujarnya. Sekitar tahun 2014-2016 ketiga tersangka melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebesar Rp6,4 Triliun dengan 2136 invoice fiktif. Dana dan invoice fiktif ini dikirim ke luar negeri oleh salah satu perusahaan, PT Prima Sakti Sentosa (PT PSS) yang di miliki oleh Devy Yuliana sebagai tersangka utama. Irjen Pol Arman Dapari menambahkan jika sekali transaksi invoice fiktif bisa mencapai Rp 1 T. Dari ketiga tersangka, lanjutnya, petugas menyita 3 unit apartemen, 6 unit ruko, 1 unit rumah, 3 unit mobil, 2 unit toko, sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan, uang tunai Rp1,6 M. “Dari keseluruhan aset sementara ini bernilai Rp65,96 miliar.(Cw3/Tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT