ADVERTISEMENT

Tiga Tersangka TPPU Dari Jaringan Narkotika Togiman dan Haryanto

Rabu, 28 Februari 2018 15:50 WIB

Share
Tiga Tersangka TPPU Dari Jaringan Narkotika Togiman dan Haryanto

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tiga tersangka TPPU dengan nilai transaksi mencapai Rp6,4 Triliun merupakan sindikat lama. Uang tersebut bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Chandra, dan kawan-kawan. Hal ini juga dibenarkan oleh Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan Narkoba BNN yang mengatakan bahwa "Kasus ini tidak berdiri sendiri. “Kasus ini juga terkait  dengan kasus beberapa waktu lalu atas nama Haryanto Chandra dan Togiman alias Toge," ujarnya. Sekitar tahun 2014-2016 ketiga tersangka melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebesar Rp6,4 Triliun dengan 2136 invoice fiktif. Dana dan invoice fiktif ini dikirim ke luar negeri oleh salah satu perusahaan, PT Prima Sakti Sentosa (PT PSS) yang di miliki oleh Devy Yuliana sebagai tersangka utama. Irjen Pol Arman Dapari menambahkan jika sekali transaksi invoice fiktif bisa mencapai Rp 1 T. Dari ketiga tersangka, lanjutnya,  petugas menyita 3 unit apartemen,  6 unit ruko, 1 unit rumah, 3 unit mobil, 2 unit toko, sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan, uang tunai Rp1,6 M. “Dari keseluruhan aset sementara ini bernilai Rp65,96 miliar.(Cw3/Tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT