ADVERTISEMENT

Kelengkapan Berkas Firza Husein Menunggu Kedatangan Habib Rizieq Shihab?

Sabtu, 24 Februari 2018 12:29 WIB

Share
Kelengkapan Berkas Firza Husein Menunggu Kedatangan Habib Rizieq Shihab?

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih belum melengkapi berkas perkara Firza Husein atas kasus dugaan obrolan pornografi bersama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sempat menyebut masih menunggu kedatangan Habib Rizieq dari Arab Saudi untuk melengkapi berkas Firza tersebut. "Kita kan masih menunggu gimana yang bersangkutan itu (habib Rizieq) datang ke Indonesia, kita tunggu saja," kata Argo dikantornya, Sabtu (24/2/2018). Menurut Argo, berkas Firza tersebut masih dalam tahap komunikasi meski tidak disebutkan secara rinci komunikasi apa yang dimaksud. "Berkas itu masih dalam komunikasi. Kita tunggu saja Habib Rizieq ke Indonesia" kata dia. Namun, saat kembali ditegaskan apakah keterangan Habib Rizieq sangat diperlukan untuk melengkapi berkas Firza Husein yang dinyataka P19 oleh kejaksaan, Argo mengaku akan berkoordinasi dulu dengan penyidik. "Saya diskusikan ke penyidik dulu ya," kata Argo. Firza Husein yang merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana ditetapkan menjadi tersangka dugaan obrolan pornografi bersama Imam FPI Habib Rizieq Shihab. Berkas perkara Firza Husein pun telah diajukan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, berkas itu P19 atau masih terdapat kekurangan. Sehingga, Polda Metro Jaya pun melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas itu yang telah dilakukan pada 4 dan 11 Juli 2017 . Firza ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu, (17/5). Ia diduga telah memproduksi foto porno dan dikirim melalui pesan media sosial keorang lain. Namun, atas pertimbangan subjektifitas penyidik, Firza tidak dilakukan penahanan. Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun. Dalam perjalanan kasus ini, setelah melalui tahap gelar perkara Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin, (29/5/2017), juga menaikkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum. Penetapan tersangka setelah menemukan unsur pidana dengan alat bukti cukup. Habib Rizieq dituduh melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Yendhi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT