ADVERTISEMENT
Kamis, 22 Februari 2018 10:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MALAYSIA – Majikan yang menyiksa Adelina Jemira Sau hingga akhirnya tewas setelah ditemukan bersandar tak berdaya di teras rumah pada awal Februari 2018, terancam hukuman gantung. Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan, meski Adelina merupakan pekerja ilegal dari Indonesia, pemerintahnya memastikan pelaku bertanggung jawab dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya. "Malaysia mempunyai proses hukum yang lengkap, adil," ujar Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta kepada Anadolu Agency, Rabu (21/2/2018). Ia menjelaskan, dua pelaku telah ditahan oleh kepolisian setempat. Mereka adalah majikan yang merupakan ibu dan anak dari keluarga yang memperkerjakan Adelina. "Satunya telah didakwa atas section (pasal) 302 atas kasus pembunuhan, yakni ibu majikan. Dan seorang lagi didakwa atas Pasal 55b atau imigrasi karena mempekerjakan illegal worker," tambah dia. Menurut dia, ibu dari keluarga majikan yang ditahan, terancam hukuman gantung atau mati. Sementara anaknya akan dikenakan hukuman cambuk atau penjara dan denda. Dia menambahkan kedua pelaku tersebut akan disidang pada 19 April mendatang. Adelina, 21 tahun, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan tak berdaya di emperan rumah majikannya pada Minggu, 11 Februari 2018. Dia dipaksa tidur di emperan rumah majikan bersama anjing piaraan selama sebulan dan tak diberi makan. Adelina sempat dirawat di RS Bukit Mertajam hingga nyawanya tak tertolong.(Tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT