ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Oknum mahasiswa ini terpaksa sementara harus berhenti kuliah setelah berurusan dengan polisi. Pemuda 20 tahun itu dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanpa perlawanan di kediamannya di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (20/2) malam. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso menyebutkan, tersangka MA, ditangkap karena beberapa kali mencuri dengan modus pecah kacah di wilayah hukum Polres Pelabuhan. "Kami masih memburu satu tersangka lain berinisial RF," ujar kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Faruq, Rabu (21/2). Dijelaskan AKBP Eko, penangkapan terhadap mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini bermula dari laporan warga yang resah lantaran kerap terjadi pencurian dengan sasaran mobil."Modusnya memecahkan kaca mobil,". Informasi masyarakat ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Hasilnya , ada dua tersangka yakni MA dan RF," kata kapolres. Selanjutnya petugas langsung bergerak menuju kawasan Kalibaru, Cilincing, tempat MA tinggal. MA sendiri dibekuk di warung internet (warnet). Dari pengakuan MA , dirinya beraksi bersama RF yang juga tinggal di wilayah Kalibaru. Namun saat disergap di rumah kontrakannya, RF sudah menghilang. Di tempat itu petugas hanya menyita barang bukti berupa obeng dan lampu senter. "Kedua alat itu digunakan untuk memecahkan kaca,". Selain kedua alat kejahatan tersebut, dari penangkapan MA disita barang bukti lain di antaranya laptop, tas wanita merk C & K, 12 lembar STNK dan beberapa kartu identitas milik orang lain seperti SIM dan KTP. (yahya/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT