ADVERTISEMENT

Ancam Sebarkan Foto Syur Cewek, Pria Ini Dibekuk Polisi

Rabu, 21 Februari 2018 21:24 WIB

Share
Ancam Sebarkan Foto Syur Cewek, Pria Ini Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG – Terduga pelaku pemerasan via medsos dengan foto syur, Feri Iskandar ,25, warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diamankan petugas gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Raja Galuh, Rabu (21/2/2018). Kapolres Way Kanan, AKBP. Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP. Yuda Wiranegara mengatakan, tersangka Feri Iskandar diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban No warga Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu. Mengenai kronologinya, lanjut Yuda Wiranegara, bermula antara No dengan pelaku saling berinteraksi melalui media sosial Facebook. Setelah dekat, mereka saling mengirim foto. Memanfaatkan kedekatan, pelaku meminta foto syur korban, tanpa curiga korban memberikannya. Setelah mendapat foto syur, pelaku meminta uang kepada korban jika tidak pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu. Merasa diperas, korban melapor ke Mapolres Way Kanan, Atas dasar laporan tersebut, petugas meminta korban untuk berkerjasama untuk memancing pelaku dengan cara terus berinteraksi, untuk mengetahui keberadaannya. Hasilnya, petugas mengetahui tempat pelaku dan melakukan koordinasi dengan Polsek Raja Galuh. “Kita bersama Polsek Raja Galuh mengamankan pelaku dirumahnya, berikut barang bukti berupa, 3 unit HP dan uang tunai Rp 6.304.000 yang diduga merupakan hasil pemerasan. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,”ungkapnya. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat UU ITE, No 19, Tahun 2016, Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pegancaman dipidana paling lama 6 tahun penjara.(koesma)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT