JAKARTA - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan kantor Pengawasa dan pelayanan (P2) Bea dan Cukai serta Kantor Pos berhasil mengungkap serta meringkus pemilik bahan dasar pembuatan esktasi seberat 5,90 gram. Pelaku adalah RU (32), warga Serpong. Ia ditangkp tanpa perlawanan berikut barang bukti pembuat bahan dasar ekstasi seberat 5,90. Bahan itu kiriman dari Belanda,” kata Kepala BNN Kota Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Istu Hariono, Rabu (7/2/2018). Pengiriman paket bahan dasar pembuat ekstasi atau MDMA yang berasal dari Belanda dikirim ke Kota Tangsel, ke rumah pelaku melalui jasa pengiriman pos. Pelaku RU sebelumnya telah melakukan transaksi dengan cara menggunakan web online ke negara Belanda dengan menggunakan uang virtual atau Bitcoin. Setelah bersepakat, barang pembuat ekstasi atau MDMA kemudian dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman untuk mengelabui petugas kepolisian dan lainnya. Informasi dari pelaku RU dirinya awalnya hanya iseng saja memainkan HP kemudian mencari web tertentu dan berhasil berkomunikasi melalui HP. Menurut dia, RU hanya lulusan SMP tapi memiliki kemampuan luar biasa dalam mengeksplore HP hingga dapat masuk dalam berbagai situs yang bukan orang biasa mengkasesnya termasuk dalam black market. Apalagi dalam melakukan transaksi pembelian bahan dasar pembuat ekstasi dilakukan dengan uang virtual atau Bitcoin,” ujarnya. RU dijerat dengan pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika dengan anacaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. (anton/yp)
Kriminal
Lulusan SMP Ini Gunakan Bitcoin untuk Transaksi Narkoba ke Belanda
Rabu 07 Feb 2018, 22:59 WIB