ADVERTISEMENT
Kamis, 18 Januari 2018 17:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG (Pos Kota) - Sebanyak 18 adegan, dilakukan oleh tersangka YA, 21, asisten rumah tangga (ART) yang membunuh bayinya dan dibuang dekat rumah makan di kawasan Bintaro, Bumi Serpong Damai (BSD) Serpong, Pondok Aren Hal itu dilakukan oleh pihak penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melengkapi pemberakasan kasus tersebut. "Kami ingin mengetahui secara lebih detil dan jelas apa yang dilakukan YA ibu yang tega membunuh bayinya, "kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurikho, Kamis (18/1). Rekonstruksi yang dipimpin langsung AKP Alexander Y dalam adegan 12 tergambar dengan jelas bahwa tersangka mempersiapkan pisau yang pada awalnya untuk memotong tali ari bayi yang dilahirkannya "Yt juga memperagakan saat membuang bayi ke bak sampah depan warung makan dan karena bingung kemudian menelepon temannya yang beralamat di Kembangan, Jakbar,"jelas AKP Alexander. Dalam peragaan pelaku tampak panik takut ketahuan oleh orang lain bahwa dirinya sehabis melahirkan, kemudian secara sadar menyayat leher bayi laki-laki tersebut hingga tewas. Karena bayi tersebut bergerak lalu tersangka berpikiran pendek untuk bagaimana kehadiran bayinya tidak diketahui orang lain. Pisau yang tadinya untuk memotong tali ari digunakan untuk menyayat leher si bayi. Melihat rekontruksi tersebut pun pihak kepolisian mengambil kesimpulan bahwa pelaku sengaja membunuh anaknya sendiri. "Jelas pelaku melakukan aksinya adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan darah dagingnya sendiri, yang dilahirkan secara paksa, benar dilakukan secara sadar oleh tersangka." Menurut dia, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (anton)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT