ADVERTISEMENT

Ketika Wanita Pembantu Ini Memperagakan Menyayat Leher Bayi Baru Dilahirkan

Kamis, 18 Januari 2018 17:35 WIB

Share
Ketika Wanita Pembantu Ini Memperagakan Menyayat Leher Bayi Baru Dilahirkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG (Pos Kota) - Sebanyak 18 adegan, dilakukan oleh tersangka YA, 21, asisten rumah tangga (ART) yang membunuh bayinya dan dibuang dekat rumah makan di kawasan Bintaro, Bumi Serpong Damai (BSD) Serpong, Pondok Aren Hal itu dilakukan oleh pihak penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melengkapi pemberakasan kasus tersebut. "Kami ingin mengetahui secara lebih detil dan jelas apa yang dilakukan YA ibu yang tega membunuh bayinya, "kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurikho, Kamis (18/1). Rekonstruksi yang dipimpin langsung AKP Alexander Y dalam adegan 12 tergambar dengan jelas bahwa tersangka mempersiapkan pisau yang pada awalnya untuk memotong tali ari bayi yang dilahirkannya "Yt juga memperagakan saat membuang bayi ke bak sampah depan warung makan dan karena bingung kemudian menelepon temannya yang beralamat di Kembangan, Jakbar,"jelas AKP Alexander. Dalam peragaan pelaku tampak panik takut ketahuan oleh orang lain bahwa dirinya sehabis melahirkan, kemudian secara sadar menyayat leher bayi laki-laki tersebut hingga tewas. Karena bayi tersebut bergerak lalu tersangka berpikiran pendek untuk bagaimana kehadiran bayinya tidak diketahui orang lain. Pisau yang tadinya untuk memotong tali ari digunakan untuk menyayat leher si bayi. Melihat rekontruksi tersebut pun pihak kepolisian mengambil kesimpulan bahwa pelaku sengaja membunuh anaknya sendiri. "Jelas pelaku melakukan aksinya adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan darah dagingnya sendiri, yang dilahirkan secara paksa, benar dilakukan secara sadar oleh tersangka." Menurut dia, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (anton)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT