ADVERTISEMENT

La Nyalla Bernyanyi, Bawaslu Beraksi

Jumat, 12 Januari 2018 18:47 WIB

Share
La Nyalla Bernyanyi, Bawaslu Beraksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) –Nyanyian mantan Ketua PSSI yang gagal nyalon gubernur Jawa Timur, La Nyalla Mataliti berbuntut panjang. Selain serangan balik dari kubu Partai Gerindra, La Nyalla akan dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk klarifikasi nyanyiannya. Tidak hanya La Nyalla yang akan dipanggil, Bawaslu Propinsi Jawa Timur juga akan memanggil Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. “Ya kemungkinan kita akan panggil juga Ketua Umum Partai Gerindra Pak Prabowo terkait soal mahar yang didebutkan Pak La Nyalla,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) Aang Kunaifi, Jumat (12/1). Terhadap La Nyalla, pemanggilan rencananya akan dilakukan Sabtu (13/1). Pemanggilan ini dalam rangka klarifikasi kepada para pihak. Kalau memang ditemukan bukti permulaan, maka akan kita panggil pula semua pihak yang terkait termasuk Ketua Umum Gerindra Parbowo Subianto. Bawaslu bertekad menindaklanjuti kasus mahar politik ini meskipun yang bersangkutan belum mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Hal ini sesuai UU Pilkada. Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak adanya aktivitas mahar politik yang menciderai demokrasi. "Yang bersangkutan tidak mendaftar memang. Tetapi sebagai upaya untuk mengikis praktik mahar politik, Bawaslu Jatim punya kewajiban untuk menindak," kata Aang. UU Pemilu nomor 8/2015 diubah jadi UU 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.(us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT