LAMPUNG (Pos Kota) – Buka praktek penggandaan uang di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Silawanto (32), warga Dusun Jambangan, Desa Banjanr Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, berhasil memetik uang senilai Rp 66 juta dari korbannya, Senin (8/1/2018). Kapolres Pesawaran, AKBP. Saiful Wahyudi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka penipuan penggandaan uang. “Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran, untuk mengetahui jumlah korbannya,” kata Saiful Wahyudi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Silawanto mengakui telah meminta uang sebanyak dua kali dari korbannya. Pertama, untuk biaya penarikan uang tunai senilai Rp 21 juta dan kedua, senilai Rp 45 juta. “Tersangka meminta uang dengan total senilai Rp 66 juta tersebut, dengan dalih bisa melakukan penarikan uang secara gaib senilai 1 Miliar,”ujarnya. Selain tersangka pihaknya telah meminta keterangan dua orang saksi bernama, Destian (33) dan Iswandi (44), warga Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, serta mengamankan barang bukti berupa, 2 tas warna hitam berisikan kerta yang telah dipotong-potong, 2 kotak Dupa, 1 taplak meja, 6 buah minyak Salba Salwa yang dikemas kedalam botol kecil berbentuk jarum panjang dan berbentuk jarum pendek. “Dengan terungkapnya kasus tersebut, saya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, jangan cepat percaya dengan iming-iming, janji dan bujuk rayu seseorang, agar tidak menjadi korban kejahatan,”ungkapnya.(koesma/tri)
Kriminal
Pelaku Penggandaan Uang di Lampung Ditangkap
Senin 08 Jan 2018, 15:37 WIB