SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Resmob Polres Serang meringkus DA (36) dukun pengganda uang di rumahnya di Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (11/10/2023).
Pelaku DA ditangkap setelah dilaporkan YS (45 tahun) warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang setelah tertipu Rp64 juta setelah dijanjikan mendapatkan uang secara gaib sebanyak Rp4 miliar.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi sekitar awal bulan September 2023.
Korban mengenali pelaku setelah dikenalkan oleh seseorang.
"Awalnya pelaku dikenalkan oleh seseorang karena bisa menggandakan uang, bahkan bisa menarik uang miliaran rupiah secara gaib," terang Kapolres kepada Poskota, Rabu (11/10/2023).
Korban yang diketahui sebagai pengelola dari kios BRI Link tertarik ketika DA mengaku bisa menarik uang sebanyak Rp4 miliar secara gaib dan akan membagi dua uang hasil mistis tersebut.
"Kemudian korban menyerahkan uang sebanyak Rp12,5 juta kepada pelaku untuk membeli minyak sebagai persyaratan menarik uang secara gaib atau mistis," kata Kapolres didampingi Kasatreskim, AKP Andi Kurniady.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta uang dengan alasan untuk membeli minyak mistik serta madat atau kemenyan.
Lantaran hasrat ingin mendapatkan uang Rp4 miliar begitu besar, korban kembali memberikan uang sebanyak Rp51,5 juta.
"Pemberian uang sebanyak Rp51,5 juta dilakukan secara bertahap dengan cara transfer M-Banking. Jadi jumlah uang yang sudah diserahkan kepada pelaku sebanyak Rp64 juta," terang Kapolres.
Setelah beberapa hari berlalu, uang gaib yang dijanjikan pelaku tidak kunjung ada khabar.