Nasional

Pembayaran Gaji PNS Januari 2018 Bisa Terlambat

Kamis 21 Des 2017, 21:58 WIB

JAKARTA (Pos Kota) -Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) bulan pertama 2018, bisa tertunda. Bahkan, apabila pada 2 Januari 2018 ditetapkan sebagai hari libur, maka gaji baru akan diterima PNS/TNI/Polri pada 3 Januari 2018. Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor S-1130/PB/2017, gaji bulan Januari 2018 masing-masing baru dapat diterima di rekening yang bersangkutan pada siang hari, 2 Januari 2018. Dalam surat tersebut gaji PNS Pusat/Prajurit TNI/Anggota Polri untuk bulan Januari baru bisa diterima siang hari tanggal tersebut. Bila 2 Januari ditetapkan sebagai hari libur nasional/cuti bersama, penyediaan dana untuk penyaluran gaji bulan Januari 2018 dilakukan pada 3 Januari 2018. "Kalau nanti pemerintah menyatakan 2 Januari libur bersama gajinya baru dibayarkan 3 Januari, agak siang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira, Kamis (21/12).(us)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor