ADVERTISEMENT

MCK dan Ruko Sembako di Lahan Fasos-Fasum Dibongkar

Sabtu, 2 Desember 2017 00:07 WIB

Share
MCK dan Ruko Sembako di Lahan Fasos-Fasum Dibongkar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI (Pos Kota)- Sempat tertunda karena ada ‘perlawanan’ dari pengelolanya, akhirnya bangunan yang dijadikan usaha Mandi Cuci dan Kakus (MCK) serta ruko sembako dua lantai di Ruko Mitra Bekasi Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, dibongkar, "Jangan sampai jadi preseden buruk, lokasi yang mestinya untuk lahan fasos dan fasum, dijadikan usaha," ujar Rahmat Effendi, Walikota Bekasi. "Ada yang mengaku pemiliknya dan membuat pernyataan akan membongkar sendiri bangunan tersebut," ujar Tri Adhianto Tjahyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi. Surat permohonan penangguhan pembongkaran sendiri ditandatangani oleh Awan Taofik, yang mengaku sebagai wakil ketua paguyubuan. Isi pernyataan tersebut meminta tim penertib untuk menangguhkan pembongkaran tersebut dan berjanji akan dibongkar sendiri, "Mereka berjanji akan membongkar selama seminggu," ujar Tri, sambil mengatakan pemiliknya siap dibongkar paksa jika pada 5 November 2017, bangunan tersebut masih berdiri. Namun saat waktunya tiba, pengelola berdalih ini kepentingan masyarakat berharap MCK jangan dibongar, “Ada spanduk yang seolah-olah itu keinginan warga, padahal bukan,” ujar Manto, satu pedagang di sana. Sejumlah pemilik kios dan pedagang yang berada di Ruko Mitra Bekasi, Kelurahan Durenjaya Bekasi Timur, berharap tidak hanya MCK saja yang dibongkar tetapi semua bangunan yang berdiri di lahan fasilitas sosial dan umum di kompleks tersebut harus segera dibongkar. “Banyak yang berkepentingan, padahal yang jelas-jelas pemilik ruko itu punya hak penuh. Bukan orang luar mengatasnamakan paguyuban,” tandas Manto lagi. Sebelumnya warga di sana keberatan adanya lokasi Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) serta bangunan ruko dua lantai yang berdiri di lahan fasilitas sosial kawasan tersebut, "Warga sudah memprotes dan melapor ke walikota," lanjut Lihin, sambil mengatakan, lewat beberapa kali peringatan Ihwal keberatan itu, karena selama ini MCK tersebut tidak bermanfaat, karena sudah ada lokasi lain. Surat perintah bongkar Nomor 600/1056/Dinas PUPR, tertanggal 14 Juli sudah dilayangkan, namun pada kenyaanya meski diberi waktu sampai sepekan, namun bangunan Ruko dan MCK tidak juga dibongkar. Karenanya pada 26 Oktober 2017, tim gabungan bersama satu unit alat berat diterjunkan untuk membongkar bangunan tersebut, namun pada kenyataannya mendapat perlawanan oleh mereka yang merasa diuntungkan dengan berdirinya MCK tersebut. (saban)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT