Minim, Mediator Hubungan Industrial di Indonesia
Minggu, 2 Maret 2014 18:26 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) - Jumlah  petugas mediator hubungan industrial di Indonesia masih sangat minim. Hal tersebut disebabkan karena masalah ketenagakerjaan menjadi urusan wajib daerah sesuai peraturan otonomi daerah. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, saat ini tercatat hanya ada  829 orang mediator hubungan industrial  untuk menangani  225. 852 perusahaan dengan jumlah pekerja 16. 202.824 pekerja. "Padahal idealnya, dibutuhkan minimal 2.353 mediator hubungan industrial," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar. Menurutnya, jumlah petugas mediator  yang ada saat ini  tentu saja tidak memadai untuk menyelesaikan terjadinya perselisihan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan dari 511 kabupaten/kota di Indonesia terdapat 174 kabupaten/kota yang tidak memilki mediator hubungan industrial. Muhaimin menambahkan, mediator Hubungan Industrial di tingkat pusat dan daerah  memliki peranan yang strategis dan menentukan  untuk mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mengantisipasi terjadi demo pekerja/buruh di tingkat perusahaan. Tugas dan fungsi kerja mediator hubungan industrial, lanjutnya,  sebagai ujung tombak dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial . "Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha," jelas  Muhaimin.(Tri/d)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -