Terlibat Investasi Bodong, Kader PKS Diadili
Selasa, 25 Februari 2014 19:17 WIB
Share
DEPOK (Pos Kota) - - Sedikitnya tujuh saksi telah memberikan keterangan tentang investasi bodong yang dilakukan oleh mantan pengurus PKS tingkat kecamatan di Depok di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Purwandriono sebagai pesakitan dari Tapos itu didakwa melanggar tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai KUHP Pasal 372-378, yang merugikan korbannya hingga Rp.80 miliar. Panji Santoso SH, Humas PN Depok, membenarkan proses persidangan tersebut masih berlangsung yang melibatkan sejumlah kader partai politik nasional. “Tetapi kami tidak ada dan tidak akan menyinggung-nyinggung ranah politik atau berbau politisasi karena hal ini murni kasus pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. Adapun majelis hakim diketuai Sapto Supriyono dengan anggota Nur  Hadi dan Ety Koerniati. Dijelaskannya, saat sidang dihadirkan pula barang bukti kunci mobil enam unit. "Hanya kuncinya saja, mobil mungkin di Kejaksaan, cuma diperlihatkan di persidangan," tandasnya seraya menjelaskan kronologi perkara. Kasus terdakwa Purwandriono berlangsung Desember 2012 bertempat di Perumahan Jatijajar Blok B-8/11 RT 001 RW 011 Kelurahan Jatijajar, Tapos. Purwandriono diancam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, atau kedua pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa ialah Direktur Utama Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Mandiri, yang berkantor di Jalan Sentosa Raya No 27B-C, Sukmajaya, Depok, yang merugikan ratusan nasabah dengan total hingga Rp80 miliar dengan cara menawarkan investasi usaha penyediaan alat tulis kantor (ATK). (rinaldi/d)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -