ADVERTISEMENT

Giliran Adik Tiri Ratu Atut Tersangka Korupsi Rp.19 Miliar

Senin, 24 Februari 2014 22:01 WIB

Share
Giliran Adik Tiri Ratu Atut Tersangka Korupsi Rp.19 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG (Pos Kota) - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan Ratu Lilies Karyawati sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Ratu Lilis, Direktur CV TMJ,  yang juga adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha kontraktor, H Memed dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBN 2011. Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi selaku PPK proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Wahyu Widada, membenarkan telah menetapkan kedua tersangka dalam penyidikan jilid II kasus tersebut. "Iya, Lilies sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Memed juga. Kamis atau Jumat minggu lalu SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-red) dikirim ke kejaksaan," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (24/2). Wahyu menjelaskan bahwa penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan. "Dulu juga sudah saya bilang, kalau (ada bukti) tersangka ya tersangka. Menetapkan (seorang) tersangka itu tinggal menunggu waktu saja kalau ada bukti. Satu  persatu. Tidak mungkin sekaligus, karena kita melakukannya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan," tegasnya. Saat ini, kata Wahyu, penyidik sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk berkas kedua tersangka. "Ya, kita akan jadwalkan pemanggilan saksi-saksi lagi, karena tidak mungkin menggunakan berkas pemeriksaan saksi untuk dua tersangka sebelumnya," ujarnya seraya menambahkan bahwa berkas kedua tersangka akan dipisah. Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3.512.089.392. "Proyek itu dimenangkan oleh PT Delima (PT DAU milik Yayan Suryana). Tapi ternyata pelaksananya perusahaan milik Lilies, namun kemudian di lapangan dikerjakan oleh Memed," jelasnya. Ditanya soal berkas tersangka Dedi dan Yayan, yang dikembalikan oleh jaksa Kejati Banten, Wahyu menyatakan bahwa sedang tahap melengkapi. "Kita sedang beres-bereskan berkasnya," pungkasnya. (haryono/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT