ADVERTISEMENT

Usai Nenggak Miras Oplosan, Satpam Perkosa Babysitter

Senin, 20 Januari 2014 11:12 WIB

Share
Usai Nenggak Miras Oplosan, Satpam Perkosa Babysitter

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) - Usai menegak minuman keras (miras) oplosan, satpam perkosa babysitter. Tersangka Sugeng ,30, warga Enggal, Bandarlampung, ditangkap anggota satuan Reskrim Polresta Bandarlampung, di rumahnya pada Minggu (19/1) sore. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi. Derry Agung Wijaya mengatakan, tersangka ditangkap bermula dari laporan korban Lis ,18, yang bekerja sebagai babysitter  sedangkan tersangka satpam di rumah majikan mereka. Menurut korban pada minggu (19/1) dini hari, saat itu tersangka dalam keadaan mabuk  masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dengan membawa sebilah pisau. Korban sempat melawan dengan cara mencoba melepaskan rangkulan tersangka berteriak  minta tolong tapi karena kondisi kamar dikunci di lantai atas  dan mulut korban dibekap membuat suara korban tidak terdengar oleh majikannya di kamar bawah. Perlawanan dan teriakan korban tersebut tidak berlangsung lama, karena selain kalah tenaga korbanpun di todong dengan senjata tajam akan dibunuh jika terus berteriak, korban hanya bisa menangis dan pasrah saat direnggut kehormatannya oleh sang majikan. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya tersangka meninggalkan korban. Tidak terima perbuatan tersebut, korbanpunpun melapor ke majikannya yang dilanjutkan ke Polresta Bandarlampung. Tersangka yang berada di rumahnya berhasil ditangkap berikut  beberapa barang bukti telah diamankan di Polresta Bandarlampung. "Saat ini kami masih menunggu hasil visum dari tim medis. Akibat perbuatannya tersangka terancam akan di kenai Pasal 53 Jo Pasal 285 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, di hukum karena memperkosa, dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara."kata Derry. (koesma/sir)Foto-Ilustrasi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT