ADVERTISEMENT
Senin, 20 Januari 2014 11:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG (Pos Kota) - Usai menegak minuman keras (miras) oplosan, satpam perkosa babysitter. Tersangka Sugeng ,30, warga Enggal, Bandarlampung, ditangkap anggota satuan Reskrim Polresta Bandarlampung, di rumahnya pada Minggu (19/1) sore. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi. Derry Agung Wijaya mengatakan, tersangka ditangkap bermula dari laporan korban Lis ,18, yang bekerja sebagai babysitter sedangkan tersangka satpam di rumah majikan mereka. Menurut korban pada minggu (19/1) dini hari, saat itu tersangka dalam keadaan mabuk masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dengan membawa sebilah pisau. Korban sempat melawan dengan cara mencoba melepaskan rangkulan tersangka berteriak minta tolong tapi karena kondisi kamar dikunci di lantai atas dan mulut korban dibekap membuat suara korban tidak terdengar oleh majikannya di kamar bawah. Perlawanan dan teriakan korban tersebut tidak berlangsung lama, karena selain kalah tenaga korbanpun di todong dengan senjata tajam akan dibunuh jika terus berteriak, korban hanya bisa menangis dan pasrah saat direnggut kehormatannya oleh sang majikan. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya tersangka meninggalkan korban. Tidak terima perbuatan tersebut, korbanpunpun melapor ke majikannya yang dilanjutkan ke Polresta Bandarlampung. Tersangka yang berada di rumahnya berhasil ditangkap berikut beberapa barang bukti telah diamankan di Polresta Bandarlampung. "Saat ini kami masih menunggu hasil visum dari tim medis. Akibat perbuatannya tersangka terancam akan di kenai Pasal 53 Jo Pasal 285 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, di hukum karena memperkosa, dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara."kata Derry. (koesma/sir)Foto-Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT