Kejari Jaksel Musnahkan Narkoba, Upal dan Senpi
Selasa, 24 Desember 2013 11:31 WIB
Share
JAGAKARSA (Pos Kota) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkam sejumlah barang bukti kasus narkoba, uang palsu (upal), senjata api dan lainnya yang perkaranya sudah incrah alias mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa (24/12) siang. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, sekitar pukul 10.30 WIB. Kajari  Jakarta Selatan Teguh mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum yang perkaranya telah incrah atau yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 55,4 kg, heroin 5,9 kg, shabu 689 gram, ekstasi 595 butir, HP 38 buah, senjata api 4 pucuk serta 78 butir peluru, senjata tajam 8 buah, upal 11 lembar. "Barang tersebut merupakan periode kasus dalam tiga bulan terakhir yakni kurun waktu Oktober - Desember," kata Teguh yang didampingi Kasi Pidum Agung Adrianto. Pemusnahan itu disaksikan jaksa, perwakilan Komisi Kejaksaan, unsur kepolisian, suku Dinas Kesehatan Jaksel, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pelajar. (tiyo/sir) Teks Gbr-Kajari Jaksel, Teguh,  memusnahkan barang bukti narkoba dan lainnya di kawasan Jagakarsa. (tiyo)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -