ADVERTISEMENT

Hak Adat Masyarakat Pesisir Pantai Dapat Perhatian Khusus

Selasa, 17 Desember 2013 07:53 WIB

Share
Hak Adat Masyarakat Pesisir Pantai Dapat Perhatian Khusus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota)- Hak masyarakat adat di pesisir pantai akan mendapatkan perhatian khusus. Posisinya bahkan akan lebih diperkuat sebagai kelompok yang mendapatkan akses atau ijin untuk melakukan kegiatan perikanan tangkap. “Hak-hak masyarakat adat tersebut akan diperkuat dengan Revisi UU No 27 tahun 2007 yang rencananya akan disahkan pekan ini,” papar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron. Tak hanya mengakui hak masyarakat adat pesisir, dalam revisi UU tersebut juga akan diatur tentang investasi baru. Menurut Herman, ijin pengelolaan di wilayah pesisir yang berdampak penting dan strategis harus mendapatkan persetujuan DPR dan karena laut terkoneksi secara nasional maka juga harus mendapatkan ijin menteri Kelautan dan Perikanan. Herman menjelaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran seperti tuduhan LSM bahwa masyarakat adat akan terpinggirkan. karena dalam UU tersebut mereka justeru mendapatkan perhatian khusus dan akses atau ijin untuk melakukan perikanan tangkap. “Untuk hal yang penting dan strategis, izin pengelolaan harus mendapatkan persetujuan DPR, jadi pemda tidak bisa sewenang-wenang memberikan izin. Sedangkan investasi asing yang sudah jalan, itu tetap, mereka mendapatkan konsesi. Kecuali mereka akan memperpanjang, maka harus mengajukan izin baru,” ujarnya. Terkait dengan itu, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad menyatakan, pengurusan, pengaturan atau pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan segala kekayaan di dalamnya, ditujukan untuk kemakmuran rakyat. “Dan penguasaan, harus tetap memperhatikan hak-hak individu, hak kolektif milik masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat, serta hak-hak konstitusional lain milik masyarakat yang dijamin konstitusi,” paparnya. Sudirman mencontohkan, hak yang tetap yaitu hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan sehat. Lalu, untuk menghindari pengalihan tanggung jawab penguasaan negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, negara dapat memberikan hak pengelolaan lewat mekanisme perizinan. Meskipun memberikan hak pengelolaan wilayah pesisir, kata Sudirman pemerintah atau negara tetap mempunyai hak menguasai, dan mengawasi secara utuh, seluruh pengelolaan wilayah itu. Menurut Sudirman, kekhawatiran mengenai marjinalisasi masyarakat sudah terjadi jauh sebelum ada pengaturan oleh KKP. Justru, jika KKP tidak melakukan pengaturan, berarti sama saja dengan melakukan pembiaran. Terkait revisi UU tersebut, kata Sudirman, KKP sudah mengadakan konsultasi publik ke berbagai perguruan tinggi, seperti UNDIP, UNIBRAW, IPB dan UNPAD. Serta, lembaga sosial masyarakat (LSM) atau NGO dan para pakar. tujuannya, untuk mendapatkan input sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan saat ini menunggu pengesahan dari DPR. (faisal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT