KPK Minta Upaya Penyuapan Kepada Bawaslu Dilaporkan
Senin, 18 November 2013 21:51 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad melaporkan dugaan upaya pemberian suap berupa mobil mewah Toyota Camry kepadanya. Pelaporan dinilai penting karena dapat membuktikan integritas Bawaslu. "Sebaiknya melapor sebagai wujud integritas kelembagaan Bawaslu," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (18/11). Busyro menambahkan jika laporan tersebut masuk, pihaknya dapat langsung menindaklanjuti upaya pemberian suap itu. "KPK pasti akan menindaklanjutinya jika dia melaporkannya," katanya menegaskan. Senada dengannya, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, juga menunggu niat baik Muhammad untuk melaporkan kasus tersebut. Menurut Johan, ada baiknya Muhammad melaporkan kasus itu ke penegak hukum sebelum berbicara di hadapan publik. "Pelaporan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab para pemimpin lembaga negara di dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga penegak hukum bisa menelusurinya," ucap Johan. Sebelumnya, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (SIGMA) Said Salahudin mendesak Ketua Bawaslu Muhammad untuk melaporkan dugaan uapaya pemberian suap mobil Camry yang dilakukan salah satu pimpinan Parpol terkait jabatannya. "Sigma memberi ultimatum kepada Ketua Bawaslu agar dalam jangka waktu paling lama 3x24 jam, agar melaporkan percobaan suap yang dialaminya kepada KPK. Apabila dalam jangka waktu tersebut Ketua Bawaslu tidak juga melapor, maka Sigma mendesak Ketua Bawaslu mundur dari jabatannya," tandas Said. Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Muhammad mengaku menolak pemberian mobil mewah Camry dari oknum parpol. Namun Muhammad enggan melapor ke KPK lantaran telah memaafkan oknum parpol tersebut. Dirinya juga enggan membeberkan asal parpol oknum itu. (yulian/d)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -