ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SETUMPUK pekerjaan rumah (PR) telah menanti Komjen Pol Sutarman yang hari ini dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Timur Pradopo. Satu pekerjaan besar yang harus segera dilakukan Kapolri yang baru adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat (khususnya wong cilik) kepada kepolisian. Ini menjadi prioritas mengingat citra kepolisian saat ini sedang dalam sorotan masyarakat. Belum lagi tindakan anarkis yang dipertontonkan sekelompok orang dengan menembak polisi dan merusak fasilitas milik Polri. Memang, terlalu dini, jika dikatakan bahwa aksi anarkis itu sebagai bentuk perlawanan akibat akumulasi dari adanya ketidakadilan perlakukan. Banyak faktor yang dapat diurai sebagai penyebabnya, banyak hal yang terkait di dalamnya baik yang bersifat internal dan eksternal. Yang pasti, perubahan fundamental dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat perlu diwujudkan, jika polisi ingin dicintai. Tidak dapat dipungkiri, pembelaan atau keperpihakan institusi hukum terhadap wong cilik relatif rendah. Perlakukan menjadi berbalik jika berhadapan dengan kalangan berduit atau pejabat negara. Diskriminasi ini tidak sebatas kritikan, tetapi beberapa perlakuan telah dipertontonkan kepada publik. Sebut saja kisah seorang nenek di Banyumas yang dibawa ke pengadilan gara-gara dituduh mencuri tiga buah kakao, seorang ibu di Jakarta yang diproses hukum karena tuduhan mencuri beberapa piring. Mencuat juga kasus seorang siswa SMK di Sulawesi Tengah diproses hukum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena mencuri sandal seorang anggota polisi. Meski akhirnya kasus tersebut telah terselesaikan secara adil, tetapi ke depan kasus semacam ini tidak perlu terjadi lagi. Meski tindak kriminal, tetapi kasus yang sekiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan (musyawarah), tidak harus diproses ke pengadilan. Jika semua kasus yang kecil – kecil dibawa ke pengadilan, penjara akan penuh sesak. Dampaknya pemerintah dituntut mengalokasikan dana yang sangat besar, bukan hanya untuk membangun lebih banyak lagi rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, juga membiayai para tahanan dan napi selama dalam penjara. Menjadi renungan bersama apakah aparat penegak hukum, termasuk kepolisian hanya disibukkan oleh hal – hal yang sepele, sementara masih banyak tugas yang lebih besar menunggu penyelesaian? Reformasi birokrasi internal kepolisian menjadi jawaban. Pelayanan humanis polisi kepada anggota masyarakat, perlakuan tanpa diskriminasi menjadi prioritas. Begitu pula yang tak kalah pentingnya membentuk petugas Binmas yang profesional dan bermoral. Sebab, mengedepaankan petugas Binmas sudah merupakan tuntutan zaman. Di sinilah peran petugas Binmaspol membaur dan menyatu di tengah – tengah masyarakat untuk memberikan pencerahan terhadap setiap kasus dan mengantisipasi proses hukum yang kemungkinan bakal terjadi. Dengan begitu sejak dini sudah dapat dicarikan solusi menyelesaikan kasus yang sekiranya dapat ditempuh melalui jalur kekeluaragaan (musyawarah) , ketimbang harus melalui proses hukum yang berliku dan menyita banyak waktu. (*)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT