ADVERTISEMENT

Digagalkan, Pengiriman Putauw dan Shabu-shabu Senilai Rp.25 Miliar

Minggu, 20 Oktober 2013 15:21 WIB

Share
Digagalkan, Pengiriman Putauw dan Shabu-shabu Senilai Rp.25 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) - Satuan Antinarkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, mengamankan seorang kurir yang membawa narkotika seharga Rp.25 miliar. Kursis antar provinsi berikut barang bukti narkotika golongan I jenis putauw sebanyak 2 Kg, dan shabu-shabu sebanyak 11,5 Kg. Terungkapnya pengiriman narkotika dalam skala besar melalui seorang kurir berinisial  RNT ,37, warga Pasuruan, Jawa Timur, ini berkat razia rutin yang dilakukan aparat Polres Lampung Selatan terhadap bus penumpang Medan Jaya tujuan Medan-Jakarta, saat memasuki Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Menurut pengakuan tersangka RNT, warga Jalan Darmoyudo Utama, No 16, RT/RW.001/001, Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, narkotika jenis Putaw dan Shabu- shabu tersebut di dapat dari seorang bandar besar di Medan, dan rencananya akan dikirim kepada seorang pemesan di pulau jawa. "Saya hanya disuruh mengirimkan barang itu, jika telah sampai kepada pemesan saya akan diupah Rp. 30 juta,"ujar RNT. Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Heru Winarko Minggu (20/10) mengatakan keberhasilan pengungkapakn kasus ini  berkat razia rutin yang dilakukan jajaran di beberapa titik yang diindikasikan rawan peredaran narkoba. Dia menyebut Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sebagai pintu masuk dan keluar lintas Sumatera. Meski razia yang masih dilakukan secara manual, namun kejelian petugas dalam mengungkap peredaran narkotika mendapatkan hasil maksimal. Selain itu, petugas mampu mengungkap beragam modus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh para pelaku seperti saat ini. " Narkoba disembunyikan di dalam jajanan kacang didalam dus." kata Heru Winarko. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Bayu Aji mengungkapkan, pihaknya masih memburu bandar narkotika sesuai hasil pemeriksaan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka RNT akan dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Koesma/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT