ADVERTISEMENT
Minggu, 20 Oktober 2013 15:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG (Pos Kota) - Satuan Antinarkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, mengamankan seorang kurir yang membawa narkotika seharga Rp.25 miliar. Kursis antar provinsi berikut barang bukti narkotika golongan I jenis putauw sebanyak 2 Kg, dan shabu-shabu sebanyak 11,5 Kg. Terungkapnya pengiriman narkotika dalam skala besar melalui seorang kurir berinisial RNT ,37, warga Pasuruan, Jawa Timur, ini berkat razia rutin yang dilakukan aparat Polres Lampung Selatan terhadap bus penumpang Medan Jaya tujuan Medan-Jakarta, saat memasuki Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Menurut pengakuan tersangka RNT, warga Jalan Darmoyudo Utama, No 16, RT/RW.001/001, Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, narkotika jenis Putaw dan Shabu- shabu tersebut di dapat dari seorang bandar besar di Medan, dan rencananya akan dikirim kepada seorang pemesan di pulau jawa. "Saya hanya disuruh mengirimkan barang itu, jika telah sampai kepada pemesan saya akan diupah Rp. 30 juta,"ujar RNT. Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Heru Winarko Minggu (20/10) mengatakan keberhasilan pengungkapakn kasus ini berkat razia rutin yang dilakukan jajaran di beberapa titik yang diindikasikan rawan peredaran narkoba. Dia menyebut Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sebagai pintu masuk dan keluar lintas Sumatera. Meski razia yang masih dilakukan secara manual, namun kejelian petugas dalam mengungkap peredaran narkotika mendapatkan hasil maksimal. Selain itu, petugas mampu mengungkap beragam modus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh para pelaku seperti saat ini. " Narkoba disembunyikan di dalam jajanan kacang didalam dus." kata Heru Winarko. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Bayu Aji mengungkapkan, pihaknya masih memburu bandar narkotika sesuai hasil pemeriksaan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka RNT akan dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Koesma/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT