ADVERTISEMENT

Upaya Memangkas Dinasti Regional

Rabu, 9 Oktober 2013 08:59 WIB

Share
Upaya Memangkas Dinasti Regional

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

POLITIK dinasti menjadi perbincangan publik menyusul terkuaknya dugaan suap untuk memenangkan salah satu Calon Bupati Lebak, Banten, yang kasusnya dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sengketa pilbub Lebak inilah kemudian meluas kepada dinasti politik keluarga pejabat di Banten. Sebenarnya dinasti politik itu sudah menjadi rahasia umum. Masyarakat pun sudah lama mengetahui adanya tren dinasti politik di wilayah tersebut. Siapa yang menjadi gubernur di Banten, bupati/wakil bupati, walikota/walikota di wilayah Banten. Artinya masyarakat dapat menerima realitas politik semacam itu. Yang tidak bisa diterima, jika cara- cara yang dilakukan merugikan masyarakat atau calon lain, misalnya merekayasa dengan menghalalkan segala cara, termasuk melanggar hukum seperti suap dan korup. Masyarakat yang kian cerdas dalam berdemokrasi tidak mempersoalkan latar belakang calon kepala daerah, apakah dari keluarga pejabat atau bukan. Yang penting calon tersebut memiliki kemampuan dan melaksanakan amanat rakyat. Itulah sebabnya tak sedikit pakar berpendapat dinasti politik sah- sah saja karena tidak merusak demokrasi. Sejak zaman kerajaan, dinasti politik sudah lazim diterapkan, begitu juga di masa Orba. Di banyak negara, dinasti politik terkesan dipertahankan oleh para politikus seperti Filipina. Kita boleh sependapat dinasti politik tidak akan merusak demokrasi, tetapi menjadi tidak sehat dalam kehidupan berdemokrasi, termasuk jalannya pemerintahan. Mengapa? Setidaknya muncul tiga kekhawatiran : Pertama, ada upaya melanggengkan kekuasaaan. Kedua, menutup peluang calon lain yang berkualitas. Ketiga, kekhawatiran menguatnya kolusi dan nepotisme. Ketiga kekhawatiran ini cukup beralasan seiring merebaknya penggalangan kekuatan bagi pejabat daerah untuk melanggengkan kekuasaan dengan memaksanakan kerabatnya menduduki jabatan strategis, meski tidak memiliki integritas. Inilah yang dimaksudkan dengan politik dinasti. Jika ini dipaksakan, boleh jadi akan terbangun dinasti regional, tetapi di sisi lain dapat merapuhkan stabilitas politik regional. Upaya mencegah praktik politik uang demi melanggengkan dinasti regional, kalangan legislatif mencoba memagarinya melalui RUU Pilkada yang sekarang dalam pembahasan di DPR. Ada satu rumusan pasal  yang melarang  kerabat incumbent atau keluarga dekat incumbent apakah gubernur, bupati, wali kota,  maju sebagai calon kepala daerah di wilayah yang sama. Misalnya anak/kerabat gubernur dilarang maju menjadi bupati di wilayah yang masuk kekusaan gubernur tersebut. Ini untuk mencegah kemungkinan terjadinya kolusi, kecurangan dan manipulasi dalam pemilukada. Apakah pasal Antidinasti Regional ini akan disepakati angggota dewan  kita atau tetap menjadi kontroversi seperti halnya RUU Antidinasti Politik di Filipina. (*)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT