ADVERTISEMENT

35 Minimarket di Indramayu Bodong Perizinannya

Minggu, 29 September 2013 19:44 WIB

Share
35 Minimarket di Indramayu Bodong Perizinannya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

INDRAMAYU (Pos Kota) - Wilayah Kabupaten Indramayu dalam dua tahun terakhir ini dikelilingi ratusan minimarket yang berdiri seperti jamur di musim penghujan. Ratusan minimarket itu sebagian mengantongi izin operasional dari instansi terkait dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Perizinan ada juga yang belum mengantongi izin namun erus beroperasi. Jumlah minimarket yang beroperasi di Indramayu kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Dono Djoeanda Endo berdasarkan hasil pendataan seluruhnya mencapai 115 buah minimarket. Pendirian minimarket barus terus bermunculan. Baik di ibukota kabupaten maupun di ibokota kecamatan. Namun, ironisnya, dari 115 buah minimarket yang sekarang beroperasi itu sebanyak 35 di antaranya beroperasi tanpa izin. "Ini ironis sekali. Saya harus memastikan seluruh minimarket yang beroperasi itu memiliki izin," katanya, meski tak memiliki izin, minimarket itu terus beroperasi dan belum ada tindakan tegas seperti penutupan atau penyegelan minimarket. Keberadaan minimarket yang menjamur itu kata Saodah, 49 salah seorang pedagang cukup mengepung keberdaan usaha kecil seperti warung-warung kecilan milik warga. Sejak banyak beroperasinya minimarket itu omzet dagangan di warung kecil milik warga menurun drastis. Pemantauan Pos Kota, minimarket yang banyak berdiri di Indramayu itu tidak satu nama. Melainkan terdapat sejumlah nama. Baik nama minimarket yang sudah lama dikenal maupun nama minimarket yang baru dikenal masyarakat. Pengelola minimarket itu ada yang sudah beroperasi cukup lama namun tidak mengantongi izin. Mereka ada yang mengurus izin tapi ada juga yang mengaku terbentur masalah, sehingga izinnya tidak keluar meskipun pengelolanya sudah berkali kali mengajukan permohonan perizinan. (taryani/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT