Kejati Jateng Tangkap KaDis Bina Marga Jepara
Sabtu, 28 September 2013 17:10 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Jepara Edy Sutoyo, setelah mangkir dari tiga kali panggilan. "Dia ditangkap di kediamannya di Desa Ngabul, Tahunan Jepara  tanpa perlawanan, Rabu (25/9) malam pukul 19.00 oleh tim penyidik," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi yang juga mantan Asisten Pidana Khusu Kejati Jateng,  di Jakarta, Sabtu (28/9). Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Babul Khoir dua minggu menjabat sebagai Kajati, menggantikan Arnold Angkouw yang kini dipromosi sebagai Inspektur IV di Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejagung. Menurut Untung, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, setelah diperiksa di Kejati Jateng, Kamis (26/ 9) di Rutan Kaedungpane, Semarang. "Namun, karena dari diagnosa dokter RS Telogorejo menderita sakit typhus, maka tersangka lalu dibantar di RSUP Kariadi, Semarang," katanya. Edy Sutoyo ditetapkan sebagai  tersangka terkait pengerjaan  pemeliharaan jalan tahun 2009 dan 2010 yang diduga tidak sesuai ketentuan dan akibatnya merugikan negara sebesar Ro2,6 miliar. (ahí/d)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -