ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menyidangkan hakim cantik yang didua selingkuh. Menurut Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, pembentukan sebagai tindak lanjut atas dugaan perbuatan melanggar kode etik hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur. "Forum ini adalah untuk pembelaan diri dari hakim yang bersangkutan," kata Asep. Namun, dia belum dapat memastikan agenda waktu pembentukan MKH dan komposisi majelis yang akan menyidangkan kasus tersebut. Sesuai dengan standar baku, pembentukan MKH sebagai tindak lanjut dari pengenaan sanksi berat dan karenanya diberi kesempatan, guna membela diri. Komposisi majelis, terdiri empat dari Komisioner KY dan tiga dari unsur MA. Hakim cantik berinisial VN ini diduga selingkuh terkait dari pengaduannya suaminya, tapi tidak diketahui kejadian dan pihak lain yang diduga selingkuh. (ahí/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT