ADVERTISEMENT

Kasus Hakim Selingkuh Dibawa ke MKH

Jumat, 27 September 2013 15:50 WIB

Share
Kasus Hakim Selingkuh Dibawa ke MKH

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menyidangkan hakim cantik yang didua selingkuh. Menurut Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, pembentukan sebagai tindak lanjut atas dugaan perbuatan melanggar kode etik hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur. "Forum ini adalah untuk pembelaan diri dari hakim yang bersangkutan," kata Asep. Namun, dia belum dapat memastikan agenda waktu pembentukan MKH dan komposisi majelis yang akan menyidangkan kasus tersebut. Sesuai dengan standar baku, pembentukan MKH sebagai tindak lanjut dari pengenaan sanksi berat dan karenanya diberi kesempatan, guna membela diri. Komposisi majelis, terdiri empat dari Komisioner KY dan tiga dari unsur MA. Hakim cantik berinisial VN ini diduga selingkuh terkait dari pengaduannya suaminya, tapi tidak diketahui kejadian dan pihak lain yang diduga selingkuh. (ahí/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT