ADVERTISEMENT

Penyandang Disabilitas Masih Kurang Mendapat Hak

Kamis, 26 September 2013 20:49 WIB

Share
Penyandang Disabilitas Masih Kurang Mendapat Hak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Penyandang disabilitas di Indonesia masih kurang mendapat hak dan kesempatan yang sama. Bukan hanya akses pada fasilitas umum, mereka juga terhambat dalam mendapat peluang dalam pekerjaan dan hak-hak politik. Anggota Komisi 8 Soemintarsih mengatakan, penyandang disabilitas harus dihormati dan dihargai untuk mendapat kesempatan berperan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara. “Hak-hak saudara-saudara kita masih terhambat di berbagai sektor kehidupan seperti ransportasi, pendidikan, kesehatan hingga pekerjaan. Pemerintah harus membuka peluang lebih jauh dan DPR mendesak realisasi hal itu,” ujarnya saat bertemu dengan Pengurus Pusat Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Kompleks Senayan, Kamis (26/9/2013). Dia mencermati, secara perundang-undangan Indonesia telah memiliki UU Nomor 19 Tahun 2011 yaitu Ratifikasi Konvensi Hak-hak Orang dengan Disabilitas yang merupakan ratifikasi Convention on the Right Person with Disabilities (CRPD). Maka berarti RUU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sudah tidak sesuai lagi. “UU Nomor 4 Tahun 1997 merupakan produk perundang-undangan yang masih didasari karena rasa kasihan. Mereka dipandang sebagai insan yang perlu mendapat rehabilitasi, padahal mereka merasa sehat jasmani rohani,” ujarnya. Anggota Fraksi Hanura ini juga menuturkan, istilah jasmani rohani juga sangat bias dan multi-tafsir serta membelenggu penyandang disabilitas terutama dalam karir. Persyaratan ‘sehat jasmani rohani’ masih tercantum dalam kualifikasi penerimaan karyawan baik instansi pemerintah maupun swasta. SEHAT JASMANI ROHANI Senada, Ariani Soekanwo dari Pengurus Pusat Penyandang Disabilitas Indonesia menegaskan, penggunaan istilah itu tidak sesuai dengan realita karena mereka merasa sehat baik jasmani dan rohani. “Kami bahkan percaya diri. Memang ada batasan-batasan karena fisik tapi itu tidak bisa menjadi alasan kualifikasi bahwa kami tidak sehat secara jasmani,” tegas dia. PPDI juga mendorong penyusunan RUU tentang penyandang disabilitas sebagai pengganti UU Nomor 4/ 1997 tersebut. Menurutnya, Konvensi Hak-hak Orang dengan Disabilitas mengatur hingga 25 segi kehidupan sedangkan UU no 4/1997 hanya lima antara lain pendidikan, transportasi, fasilitas publik dan kesehatan. PPDI juga mendesak pemerintah membentuk Komnas Penyandang Disabilitas. Diharapkan, penyusunan RUU dan hadirnya komnas ini membuka kesempatan dan hak yang sama bagi peran penyandang disabilitas sekaligus merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Anggota Komisi 9, Djamal Azis juga mendukung pencabutan penggunaan istilah sehat jasmani dan rohani. “Mereka terbukti memiliki kemampuan untuk berbuat lebih banyak bagi masyarakat sekitar dan negara,” tegas dia. (Rizal/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT