ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KOJA (Pos Kota) - Terkait ambruknya tangga utama GOR Koja, Polres Jakarta Utara sudah mengantongi 3 nama yang bakal menjadi tersangka. Artinya, tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi yang berjumlah 20 orang. "Kita sudah tingkatkan dari pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan kita sudah meningkatkan statusnya. Dan ada beberapa nama menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartady, Rabu (25/9). Namun, Daddy menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri. Hal itu guna mendapatkan hasil olah TKP yang dilakukan bersamaan dengan Polres Jakarta Utara. "Kita hanya tinggal menunggu hasil Puslabfor untuk mensinkronkan data. Tersangka nantinya dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP, yaitu kelalaian mengakibatkan kecelakaan dan luka berat terhadap orang lain," jelas Daddy. Terakhir, Daddy enggan membeberkan nama tersangka. Dari 20 saksi yang diperiksa selama ini, diindikasikan akan menjadi tersangka adalah M. Irfan selaku Manager Proyek PT Ganiko Adi Perkasa (GAP) karena saat kejadian tidak berada ditempat karen sedang urus uang penagihan di pemda. Harja Sutisna selaku Wakil Manager PT GAP, dan salah satu pekerja bangunan yang mengoperasikan mesin molen hingga rusak yang disediakan PT Farasindo. (Ilham/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT