Proyek Revitalisasi Pasar Limbangan Garut Dihadang Para Pedagang
Kamis, 19 September 2013 21:07 WIB
Share
GARUT (Pos Kota) -  Proyek pembangunan  kembali  (revitalisasi) Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat mendapat ganjalan. Pasalnya, eksekusi pemindahan  para pedagang lama ke tempat pasar sementara (TPS), masih mendapat penolakan sekitar 50 pedagang dari jumlah keseluruhan 1028 pedagang yang ada. Rencana eksekusi pemindahan terhadap para pedagang segera dilakukan pihak PT. Elva Primandiri pada 22 September ini. Pemindahan ke TPS di Jalan Pasopati Desa Limbangan Tengah, karena pelaksanaan pembangunan sudah harus dimulai dan atas permintaan pedagang agar sebelum Ramadhan mendatang, sudah bisa menempati kembali pasar yang sudah direvitalisasi. Pelaksanaan eksekusi,  menurut Ade Muhammad Nur SH selaku Direktur Operasional PT. Elva Primandiri, seharusnya tidak ada masalah. “Sebab, sebelumnya telah dilakukan rangkaian pertemuan atau rapat yang melibatkan semua pihak, termasuk seluruh pedagang yang ada,” jelas dia. Ditambahkan Ade, kesepakatan telah dicapai lewat sosialisasi dengan seluruh pedagang dalam dua kali pertemuan. Bahkan untuk kepindahan para pedagang lama, seharusnya tiga minggu pasca Hari Raya Idhul Fitri 1434 H kemarin. Sebelumnya, pihak PT. Elva Primandiri selaku mitra kerjasama Pemkab Garut cq Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, secara prosedural telah melalui proses sehingga ditetapkan sebagai pemenang proyek revitalisasi atau pembangunan kembali Pasar Limbangan senilai Rp. 60.844.000.000 itu. Pihak developer mengaku heran ketika tiba-tiba muncul sikap penolakan sebagian kecil para pedagang lewat demo yang meminta uang booking fee (panjar) dikembalikan. “Padahal uang booking fee sebesar 10 persen dari harga kios dan los, sudah disepakati setelah sosialisasi pertama. Sekitar 70 persen sudah membayar booking fee, meski tidak full karena bervariasi,” kata Ade lagi. Dijelaskannya bahwa ada sekitar 1400 peminat yang mendaftar untuk membeli kios dan los. “Kenapa booking fee tidak kembalikan, karena itu sebagai ikatan jual beli antara pedagang dan developer. Bila itu diambil tentu saja hak pedagang lama akan gugur,” ucap Ade seraya menjelaskan bahwa sebenarnya pelaksanaan pembangunan akan dimulai akhir Oktober 2013 ini. Sementara itu Ahmad Badjuri, Ketua DPRD Kabupaten Garut, menegaskan bahwa keluarnya dua surat edaran tersebut di atas yang ditandatangani Bupati Garut  H. Agus Hamdani merupakan pelanggaran hukum. “Sebab, Bupati Garut sendiri yang menandatangani surat penunjukkan badan hukum mitra kerjasama pembangunan Pasar Limbangan kepada PT. Elza Primandiri,” pungkasnya. (santosa/d) Teks gbr : Ade Muhammad Nur (tengah) selaku Direktur Operasional PT. Elza Primandiri (ist)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -