ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyatakan lengkap (P21) berkas perkara Aiptu Labora Sitorus terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dilimpahkan ke Kejari Sorong, untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan setempat, Selasa. "Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Sorong sebagai tindak lanjut P21. Kemudian diikuti pelimpahan tahap kedua (penuntutan)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Rabu petang. Dia menambahkan terhadap tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Polres Sorong sesuai surat perintah penahanan No:699/T.1.13/Ep.1/09/2013, tanggal 17/9/2013. Berkas perkara dinyatakan lengkap, Jumat (13/9) sesuai surat No: B-55/T.1.4/Euh.1/09/2013). Namun, Untung belum dapat memastikan berkas perkara Labora Sitorus dilimpahkan ke Pengadilan Sorong. "Tentu, akan dilakukan secepatnya." Pasal yang didakwakan, Psl 3 dan 6 UU No.15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah menjadi UU No.25/2003 tentang Pencucian Uang dan pasal 3, 4, 5 dan 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU No.22/2010 tentang Minyak & Gas Bumi dan UU No.41/1999 tentang Kehutanan . Kasus ini berawal dari temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya rekening gendut sebesar Rp1,5 triliun milik seorang bintara Polri. Belakangan diakui, uang itu berasal dari bisnis kayu, penyelundupan BBM. (ahí/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT