ADVERTISEMENT

Dua ABG Bawa Pistol Rakitan Ditangkap Polisi

Jumat, 13 September 2013 17:46 WIB

Share
Dua ABG Bawa Pistol Rakitan Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) –Beli pistol ilegal dan empat butir peluru aktif seharga Rp 2 juta, dua remaja ditangkap polisi. Tersangka NS ,17, dan AR ,17, warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, kini ditahan di Polsek Bandarsribawono, Lampung Timur. Kanit Reskrim Polsek Bandarsribawono, Bripka. Agus Sugiharso membenarkan, Jumat (13/9) sekitar pukul 00.30 WIB, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Bandarsribawono. Pihaknya menduga, senjata tersebut dari sindikat penjualan senjata api rakitan. Oleh karena itu pihaknya kini sedang mencari tahu dari mana senjata itu berasal. Menurut AR, dirinya membeli pistol dan empat butir peluru dari FIR (DPO), seharga Rp. 2 juta. "Saya membeli senjata api itu guna menjaga diri, bukannya untuk melakukan kejahatan,”katanya. Kedua tersangka terancam UU Darurat nomor.12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancamam hukuman selama 10 tahun penjara.(Koesma)(Koesma/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT